Galeri Foto

Rapat Paripurna, DPRD Pekanbaru Bahas Ranperda KTR.

PEKANBARU – merahputihterkini.com - Pemerintah Kota (Pemko) bersama DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat Paripurna di ruang paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Kamis (5/9/2024). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi.

Rapat juga dihadiri tiga wakil ketua lainnya, Ginda Burnama, Tengku Azwendi dan Nofrizal. Hadir pula dalam rapat ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution.

Muhammad Sabarudi mengatakan, rapat ini terkait perubahan atas peraturan daerah kota Pekanbaru nomor 2 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD kota Pekanbaru, dan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi mengatakan, Ranperda ini merupakan dinamika perkembangan pengaturan terkait hak keuangan dan administratif anggota DPRD sebagai wujud implementasi dari PP Nomor satu tahun 2003 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

"Yang kedua perda ini juga sebagai bentuk ketaatan terhadap azas perundang-undangan dan kepastian hukum, di mana dalam asas disebutkan bahwa undang undang yang lebih tinggi diikuti oleh undang undang yang lebih rendah dan sebaiknya undang undang yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang undang yang lebih tinggi," ungkap Indra.

Ia menambahkan, yang ketiga bahwa dalam proses pembentukannya mulai dari usulan program perda, rancangan penyampaian raperda, pembahasan ranperda harmonisasi dan fasilitasi sampai dengan penyampaian pendapat akhir ini telah melalui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam ketentuan mengenai pembentukan peraturan hukum daerah.

"Yang keempat bahwa perubahan raperda hak keuangan dan strategi pimpinan anggota DPRD ini adalah dalam rangka mewujudkan angkutabiliitas keuangan daerah serta kepastian penerapan hukum dalam administrasi pembayaran," tambahnya.

Selanjutnya, sekda menyampaikan pendapat akhir kepala daerah berkaitan dengan rancangan perda tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Pekanbaru.

"Peraturan daerah ini merupakan amanat dari undang undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, di mana berdasarkan pasal 3 dijelaskan bahwa penyelenggaraan kesehatan bertujuan meningkatkan perilaku hidup sehat," jelasnya

Ia menjelaskan, pemerintah pusat, pemerintah daerah bertanggung jawab atas lingkungan yang sehat bagi masyarakat. Adanya peraturan daerah ini diharapkan dapat menciptakan ruang lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, memberikan perlindungan dari asap rokok bagi perokok aktif dan perokok pasif.

"Selanjutnya memberikan perlindungan kesehatan perseorangan, masyarakat, para keluarga dan lingkungan secara efektif dari bahaya asap rokok yang mengandung serat karsinogenik dan adiktif dalam produk tembakau yang menyebabkan penyakit kematian dan menurunnya kualitas hidup," katanya

Ia juga menjelaskan dengan adanya Raperda KTR dapat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya rokok dan manfaat hidup tanpa rokok serta menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula.

"Pemerintah Kota Pekanbaru dalam pelaksanaan peraturan ini akan berupaya memberikan edukasi tentang bahaya rokok bagi masyarakat, melakukan sosialisasi peraturan perundang undangan, menyediakan fasilitas konseling upaya berhenti merokok dan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kawasan tanpa rokok dengan adanya peraturan ini, diharapkan peran serta aktif masyarakat dalam mewujudkan kawasan tanpa rokok," jelasnya.

Di akhir sambutannya, Sekda mewakili pemerintah Kota Pekanbaru, meminta maaf dan mengucapkan terima kasih kepada segenap anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2019-2024 atas dedikasi pengabdian kepada masyarakat Kota Pekanbaru.

"Semoga bakti dan pengorbanan bapak ibu sekalian menjadi amal ibadah dan sukses di masa yang akan datang," tutupnya.(glri/DPRD/pku)