Hukrim

2 Orang Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Perkara SKEBP Rajungan pada PT Surveyor Indonesia

(Dok. Puspenkum Kejagung)

JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, SH.,MH saat siaran pers ke awak media, Kamis (2/2/2023) menyebutkan, saksi-saksi yang diperiksa yaitu GT selaku Mantan Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survey dan Konsultan Kementerian BUMN, dan SB selaku Staf Divisi Bisnis Pengembangan Institusi Kelembagaan (PIK) PT Surveyor Indonesia.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia atas nama Tersangka BI.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. "Sumber: Puspenkum Kejagung". (ded)


[Ikuti Merahputihterkini.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar