Terkait Perkara Tol Japek, Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi
JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, SH., MH saat siaran pers ke awak media, Senin (10/4/2023) menyampaikan, tiga saksi yang diperiksa yaitu UMA selaku Staf Anggaran Divisi III PT Waskita Karya (persero) Tbk, HA selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk. (Site Engineering and Contract Manager, Proyek Tol Japek II Elevated), dan BI selaku Karyawan BUMN PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (Koordinator Tim Teknis Panitia Penilai Serah Terima Sementara Proyek Tol Japek II Elevated KSO Waskita Acset).
Adapun ketiga orang tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. "Sumber: Puspenkum Kejagung". (ded)
Tulis Komentar