Pemerintah Harus Tegas Terhadap Pemilik Lahan Di Telantarkan

Team Pemadaman Api, Kapolsek Tambang Melakukan Pemadaman Kebakaran Lahan

Team terpadu Polsek Tambang dipimpin Kapolsek Tambang melakukan pemadaman Kebakaran Lahan

Kampar, -(merahputihterkini. Com) 

Pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 sekira pukul 10.00 wib di peroleh informasi telah terjadi kebakaran lahan di desa rimbo panjang Kec. Tambang Kab.Kampar.

Atas informasi tersebut Kapolsek Tambang AKP MARUPA SIBARANI, S.H., M.H. bersama team yang terdiri dari Bhabinkamtibmas dan Personil Polsek Tambang langsung menuju ke TKP dan melakukan pemadaman dibantu oleh personil TNI dari Koramil serta Manggala Agni.

Proses pemadaman sampai sore hari masih berlangsung dan api dapat di kendalikan dan berhubung karena faktor cuaca sudah menjelang malam sehingga untuk pendinginan akan dilanjutkan besok. Adapun luas lahan yang terbakar diperkirakan kurang lebih 1,5 HA dan jenis Lahan yang terbakar tersebut adalah lahan gambut.

Sebagai catatan pembaca merahputihterkini. Com bahwa lahan yang terbakar sebagai berikut:
  - Sebagian lahan yang terbakar semak Belukar dan Lahan Gambut.
Sampai berita ini diturunkan dimana pemilik lahan belum di.ketahui dan masih dalam penyelidikan Polisi. Yang nantinya juga guna mengetahui apakah lahan tersebut sengaja di bakar atau tidak. Adapun jumlah personil yang turun ke lokasi memadamkan api tersebut sebanyak :
TNI : 2 personil
POLRI : 4 Personil
MPA : 6

  •  V.Peralatan yang digunakan:*
          - Mesin pompa air merk Robin 2 bh
           - Selang sebanyak 10 gulung.
           - 2 unit sepeda motor TNI 
           - 2 Unit Sepeda Motor Polri
       - 1 unit alat pemadaman jenis           ministrik dengan 5 gulung selang pemadam. 

  • - 1 unit kendaraan mobil patroli.
    Adapun kendala yang dihadapi di lokasi adalah sumber air yang sangat susah didapatkan.

  • - Kondisi lahan yang kering, Semak Belukar

Seringnya kebakaran lahan di Kecamatan Tambang yang mengganggu pencemaran lingkungan, menurut Akhlakul karim, pihak-pihak pemilik Tanah terlantar harus bertanggung jawab terhadap lahan-lahan tersebut. 

Pemerintah dan penegak hukum harus memanggil pemilik lahan, atau pemerintah melakukan trobosan untuk melakukan pinjam pakai yang di gunakan budi daya tanaman, palawija seperti jagung dan lain lain, hal ini upaya pencegahan kebakaran, dan memperkuat ketahanan pangan.  


[Ikuti Merahputihterkini.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar