Sidang Sujono Ditunda Pengadilan Negeri Medan

Sujono diduga menerima fasilitas dan perlakuan Khusus di LP Tanjung kusta Medan

Photo Khairuddin Pulungan ketua LSM pengawal perkara kasus penipuan yang dilakukan Sujono

Medan- merahputihterkini. Com Ketua Umum LSM Pusat layanan Usaha Prov. Riau Ir. Khairuddin Pulungan bersama Sekum M. Alamsyah dalam pres rilisnya yang diterima media online merahputih terkini. Com.  terus memantau perkembangan dan mengawal perkara Terdakwa SUJONO.

Menurut Khairuddin pulungan Sesuai konfirmasi dari Achmad Kusnan selaku pelapor atas penipuan Sujono di Polda Sumut, dengan nomor:LP/1307/VII/2020/POLDASU. tanggal 20 Juli 2020 mengharapkan perkara Sujono di putus  maksimal  oleh hakim agar si kemudian hari tidak berbuat penipuan dan tindakan yg merugikan org lain .

Proses sidang pada hari Selasa tanggal 21 November 2023, yang di tunda minggu depan pada hari selasa tanggal 28 November 2023, untuk pembacaan dakwaan perkara Sujono  oleh hakim .

Apakah benar ada perlakuan khusus oleh pegawai Lapas Tanjung Kusta Medan terhadap Terdakwa SUJONO.

Untuk itu kami memohon kepala lapas dan  Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Utara, agar segera mengecek dan menanyakan langsung , tentang kebenaran Fasilitas yang didapatkan Terdakwa SUJONO.

Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini, agar Terdakwa SUJONO mendapatkan balasan yang setimpal, karena terlalu banyak sekali melakukan penipuan kepada korban - korban yang lainnya.

Modus Terdakwa SUJONO melakukan penipuan dengan cara mengajak pihak lain, untuk kerjasama dalam mengelola lahan perkebunan seluas 150 hektar yang di serobotnya, berlokasi di Kel. Palas dan Kel. Agro Wisata, Kec. Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, Prov. Riau.

Terdakwa SUJONO melakukan penyerobotan lahan, dengan bermodalkan surat kuasa dari AMIR alias YONG KENG, atas pembelian lahan yang di beli dari Faisal Syah Reza seluas 150 hektar yg merupakan tanah milik para pemilik termasuk  tanah ahli waris H Adnan.

Pihak Amir sendiri pernah  menghubungi Faisal Syah Reza dan pihak pemilik tanah lainnya agar di lakukan  pelunasan pembayaran tanah dgn permintaan Amir perkara pengrusakan tanaman dan pemalsuan surat tidak di lanjutkan lagi.

Pihak SUJONO bukan pemilik tanah tetapi kuasa dengan modus melakukan  penerbitan surat SKT dan SSkGR atas nama Sujono dan anak istrinya  serta nama Amir  dkk  dengan cara memalsukan  tanda tangan para pemilik tanah didalam surat SKGR  .

Hal ini terbukti dalam pemeriksaan penyidik Polda Sumut  atas pemalsuan tanda tangan Ilyas Fuad dan lain lainnya.

Sesuai dengan laporan polisi pihak *Ilyas Fuad* sesuai laporan polisi nomor STTLP/B/1424/IX/2021/SPKT/Polda Sumut tanggal 10 September 2021.

Proses penerbitan Srt tanah berupa SKT dan SKGR   milik Sujono dkk diduga di rekayasa Krn  Lurah Palas dan Lurah Agro Wisata,  menanda tangani blanko surat yg masih kosong ( belum tertulis ); nama nama penjual dan pembeli karena ada permintaan atau intervensi  mantan Camat Rumbai bernama Jasrul.

Berdasarkan bukti diduga "Proses Pemalsuan Data" dalam penerbitan surat SKT atau SKGR pihak SUJONO dan AMIR perlu di pertanyakan Jaksa penuntut dan hakim dalam sidang  supaya  di ketahui dengan jelas modus Sujono dalam menerbitkan surat tanah.

Hal ini sesuai dengan informasi dari Khairuddin Pulungan pernah meminta konfirmasi kepada mantan Camat Rumbai Barat bernama Jasrul , tentang dasar  terbit surat tanah SKT dan SKGR atas nama SUJONO dan AMIR, pihak pemilik tanah  tidak ada menanda tangani blanko  surat SKGR  dan  masih ada sisa kekurangan  pembayaran tanah  sebesar Rp. 600 juta  oleh pihak Amir kpd para pihak pemilik tanah dan hal ini di ketahui Sujono sewaktu pertemuan atas permintaan  di Cafe jln Sudirman bersama pihak pemilik tanah Sulaiman. Natsir dan lain lainnya.

Adapun alasan Jasrul diterbitkan Surat SKGR atas nama pihak SUJONO dan AMIR adalah, karena ada intervensi atasan kepadanya karena Sujono memiliki hubungan khusus dgn Pejabat walikota dan pihak Sujono memaksa surat tanah di buat berdasarkan surat dasar SKT yang di berikan Faisal Syah Reza Kepada AMIR,  dan  bukti beberapa buah kwitansi pembayaran uang  dari pihak Amir kepada Faisal Syah Reza.

Sesuai bukti dan fakta yg di terima Khairuddin Pulungan tentang surat  SKT dan SKGR yang di terbitkan aparat Lurah Agro Wisata dan Lurah Palas, dengan melibatkan RT dan RW untuk menerbitkan srt Amir dan Sujono   adalah cacat hukum karena jual beli antara Amir dengan pemilik tanah belum ada pelunasan pembayaran dan di terbit surat SKT di atas objek tanah  yg telah memiliki surat SKT serta adanyabpealauan tanda tangan parabpemilik tanah dlm srt SKGR atas nama Amir. Sujono dkk .

Bahwa berdasarkan srt SKT dan SKGR makan Pihak Sujono melakukan penyerobotan penguasaan tanah seluas 300 hektar, dan kemudian mengajak pihak lain ( Investor ) untuk mengelola tanah tersebut dengan melakukan pengrusakan tanaman sawit milik.para pemilik tanah .

Kemudian di sinyalir dengan surat SKGR atas nama SUJONO , saat ini pihak Sujono telah  melakukan penjualan tanah kepada  pihak lain , hal ini sesuai bukti surat yg di dapat oleh Khairuddin Pulungan

Untuk itu Khairuddin Pulungan meminta warga masyarakat yang merasa di tipu dan membeli lahan atau tanah dari Terdawa SUJONO, untuk melaporkan ke pihak Kepolisian, karena tanah yang di kelola oleh Terdakwa SUJONO adalah hasil KEJAHATAN DAN SURAT TANAH ATAS NAMA SUJONO DAN AMIR DKK  di duga PALSU.

Hal ini terbukti dengan ditemukan  salah satu surat palsu atas nama ILYAS FUAD yg telah membuat laporan polisi di POLDA SUMUT dan begitu juga pihak pemilik tanah akan melakukan laporan polisi di POLRESTA PEKANBARU DAN  POLDA RIAU atas pemalsuan tanda tangan  dalam surat tanah  yg di lakukan pihak Sujono dengan melibatkan RT, RW LURAH DAN CAMAT.

untuk itu Khairuddin Pulungan meminta dukungan dan doa dari masyarakat agar perbuatan Sujono  yg merugikan warga  di kota Pekanbaru dapat terungkap satu persatu karena selama ini SUJONON adalah orang sangat berpengaruh dan mempunyai jaringan sindikat Mafia Tanah dan Mafia Hukum.

Dan diduga  SUJONO adalah merupakan mantan napi atas perkara  di PTPN V  hal ini di sampaikan oleh warga Pekanbaru yg pernah ikut berkerja bersama SUJONO.

Untuk itu Khairuddin Pulungan meminta aparat hukum selalu mengawasi atau memantau celah hukum  agar pihak Sujono tidak dapat mengatur dan atau mencari yang  dapat bermain mata dengan  aparat hukum dalam perkara yg sedang di hadapinya.

Untuk itu aparat hukum segera MENGAMBIL atau MENYITA SURAT TANAH tersebut untuk sebagai barang bukti kebenarannya, yang di buat Terdakwa SUJONO bersama oknum aparat pemerintahan  Camat, Lurah dan RT dan RW yg menerbitkan surat SKGR  Sujono dkk  karena hal ini pernah di sampaikan oleh Hakim pada saat Pra Peradilan atas penangkapan dan pra peradilan untuk penahanan tersangka SUJONO, atas perkara penipuan tersangka SUJONO terhadap Achmad Kusnan di pengadilan Negeri Medan, yang di saksikan Khairuddin Pulungan dengan para pemilik tanah yang di serobot Terdakwa SUJONO.

Kami sekali lagi akan terus mengawal perkara ini, karena masih banyak sekali Terdakwa SUJONO menipu dan menyakiti orang - orang lain, seperti laporan masyarakat kepada Khairuddin Pulungan yang di tipu dalam pembangunan perumahan.


[Ikuti Merahputihterkini.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar