*Diduga Lakukan Pengerusakan & Pengelapan Alat Perabot Sekolah.

Oknum Kepsek dan Kepala Desa Padang Luas di Polisikan.

PEKANBARU - merahputihterkini.com -  Naas sudah Oknum Kepala Sekolah dan Kepala Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan Riau. dilaporkan ke Polres Pelalawan Propinsi Riau, hal ini atas dasar kedua oknum tersebut diduga telah melakukan penggelapan perabot sekolah serta pengrusakan gedung sekolah yang merupakan aset Yayasan Pendidikan Darussalam Al-Islami.

Pelaporan Polisi ini resmi tertuang dalam Laporan polisi nomor 017/ADV-AS/VIII/2024 yang dilaporkan oleh Ketua Umum Yayasan yaitu Hasrul bersama Kuasa Hukumnya Drs. Ali Syahbana Ritonga, SH, MH, tertanggal 8 Agustus 2024. dengan tuduhan Pengerusakan dan Pengelapan Alat Perabot Sekolah. 

 

Dalam laporan, Ali Syahbana Ritonga, SH, MH, kepada Media kemaren, bahwa Oknum Kades berinisial (HD) dan Kepala Sekolah (SF) diduga telah melakukan penggelapan terhadap aset sekolah dan merusak bangunan milik yayasan. hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku, khususnya dalam hal perlindungan terhadap aset-aset pendidikan yang dikelola oleh yayasan.

“Yayasan Pendidikan Darussalam Al-Islami sendiri didirikan pada tahun 2010 dan memiliki tujuan mulia untuk menyelenggarakan pendidikan  agama yang berkualitas dan menjalankan kegiatan sesuai tertera dalam AD/ART. Yayasan ini secara resmi terdaftar di bawah akta notaris,” terangnya.

lanjut Ali, sapaanya. bahwa yayasan tersebut memiliki misi sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Adanya dugaan penggelapan dan pengrusakan aset ini tentunya menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan tujuan mulia dunia pendidikan Indonesia.

Selain itu, terangnya. pihaknya sangat menyoroti bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum Kades dan Kepala Sekolah ini bertentangan dengan Pasal 2 dari AD/ART Yayasan, bahwa setiap aset yayasan harus digunakan secara bertanggung jawab dan tidak boleh disalahgunakan.

"Kemudian, pada tanggal 31 Juli 2024, HD dan SF telah mengambil perabotan sekolah dan membawanya ke tempat lain dengan tanpa HAK dan tanpa IZIN dari pengurus yayasan dan merusak gedung sekolah, ini jelas kriminal srius,"tegas Ali.

Laporan ini juga menegaskan bahwa aset yang diduga digelapkan tersebut merupakan hasil dari hibah yang diberikan kepada yayasan oleh  Hasrul. Hibah ini diberikan dengan maksud untuk mendukung kegiatan pendidikan di daerah tersebut dan bukan untuk kepentingan pribadi atau sekelompok kecil orang.

"Alat-alat sekolah ini resmi dari sumbangan Yayasan, bukan pihak Desa yang memberikan. jadi tidak ada hak oknum Kepada Desa melakukan pengelapan bersama Kepala Sekolahnya,"beber Ali.

Sementara dari pihak Yayasan, mengatakan kejadian ini dapat menutup keberlangsungan tujuan yayasan dan meminta supaya aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Semua siswa mereka membawa dari Yayasan Darussalam Al-islami sejumlah 140 orang. Perabot sekolah juga dibawa  dan bangunan sekolah dirusak, dan bangunan ini terdiri dari 6 lokal. Sehingga tidak ada lagi siswa kami di yayasan Darussalam Al-islami, untuk itu kami menuntut keadilan,” ungkap Toha.

Kasus ini tengah dalam penanganan pihak Polres Pelalawan, dan penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kebenaran dari laporan tersebut. Hasrul sebagai pihak yang merasa dirugikan, berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan aset-aset yayasan yang disalahgunakan dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.

"Saya mengharapkan hukum di tegakan, tidak di benarkan gaya-gaya premanisme pada zaman saat ini. apa lagi berada di duni pendidikan,"tutup Asrul.(rd)


 


[Ikuti Merahputihterkini.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar