Komisi II DPRD Rohul Gelar RDP Soal Tunda Salur DBH dan Pajak Air Permukaan
Komisi II DPRD Kabupaten Rokan Hulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Rokan Hulu guna membahas persoalan tunda salur Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Riau tahun anggaran 2024 dan 2025, sekaligus mendorong Optimalisasi Penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP).
Rapat yang berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026, di ruang rapat DPRD Kabupaten Rokan Hulu itu menjadi forum penting dalam menjalankan fungsi pengawasan legislatif terhadap pengelolaan keuangan daerah sekaligus mengevaluasi potensi peningkatan pendapatan asli daerah.
Dalam rapat tersebut, Komisi II menyoroti dampak tunda salur DBH dari Pemerintah Provinsi Riau yang dinilai berpengaruh terhadap stabilitas fiskal dan kelancaran berbagai program pembangunan di Kabupaten Rokan Hulu. Keterlambatan penyaluran dana bagi hasil tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius agar tidak menghambat roda pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.
Selain membahas persoalan DBH, Komisi II juga menekankan pentingnya optimalisasi penerimaan Pajak Air Permukaan, mengingat potensi sumber daya air yang dimanfaatkan oleh berbagai sektor usaha di wilayah Rokan Hulu masih dinilai belum tergarap maksimal sebagai sumber pendapatan daerah.
Para anggota Komisi II dalam forum tersebut meminta perangkat daerah terkait, khususnya BPKAD dan Bapenda, untuk melakukan pendataan, evaluasi, serta penagihan pajak secara lebih sistematis dan transparan, sehingga potensi pajak yang selama ini belum tergali dapat dioptimalkan demi memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Rapat dengar pendapat ini juga menjadi momentum untuk mendorong sinergi antarorganisasi perangkat daerah dalam merumuskan strategi peningkatan pendapatan daerah di tengah tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah kabupaten.
Komisi II DPRD Rokan Hulu menegaskan bahwa fungsi pengawasan legislatif tidak semata bersifat evaluatif, tetapi juga bertujuan memotivasi pemerintah daerah agar lebih agresif dan inovatif dalam mengelola potensi pendapatan daerah, sehingga pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan secara berkelanjutan.
Dengan adanya rapat dengar pendapat tersebut, diharapkan pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah strategis baik dalam menyikapi tunda salur DBH Provinsi Riau maupun meningkatkan efektivitas pemungutan Pajak Air Permukaan, demi memperkuat struktur keuangan daerah Kabupaten Rokan Hulu.








Tulis Komentar