MERAHPUTIHTERKINI.COM, PEKANBARU - Sesuatu yang luar biasa telah terjadi lama di alami masyarakat Kepenghuluan Bangko Lestari, Kabupaten Rokan Hilir - Riau dalam menghadapi dampak buruk penanganan bau limbah korporasi (PKS PT. BSS) oleh DLHK Rokan Hilir, keluhan masyarakat setempat hingga 6 (enam) bulan lamanya tersiksa akibat efek luar biasa bau busuk limbah korporasi.
Bau limbah PKS PT. Balam Sawit Sejahtera diduga menyebabkan keresahan akut di masyarakat hingga sampai tidak tahu harus mengadu kemana, yang pada akhirnya menjadi pembahasan serius dan perhatian khusus Direktur FORMASI Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.,MH, Sabtu (21/6/2019) di Pekanbaru-Riau.
Konfirmasi sejauh mana pandangan Doktor M.Nurul Huda,SH.,MH yang dikenal Ahli Pakar Hukum Pidana terkait masalah ini, dia tegas menyatakan ini tidak lagi bisa dibiarkan, " Kesal saya lihat DLH (dinas lingkungan hidup) rohil...Kadisnyo ngeyel (dalam bahasa rohil-red)", ungkapnya.
Dalam pemberitaan yang dikutip dari halopaginews.com, menurut H. Saragih, Jum’at (21/6/19) bahwa masyarakat setempat masih tidak tahu harus kemana akan melapor. Pasalnya, dari awal masyarakat telah menyuarakan keresahan terkait bau busuk yang diduga asal limbah, dan juga dari Dinas terkait mungkin masih terkesan kurang merespon keluhan dari masyarakat setempat.
“ Masyarakat bukan mengharapkan CSR dari perusahaan itu, yang kami minta perusahaan menghilangkan bau busuk limbah mereka, karna bau itu mengakibatkan sakit kepala kami, terlebih disini banyak anak-anak, kami resah dan gelisah apa yang akan terjadi nanti dengan kesehatan anak-anak kami, masyarakat bukan menghalangi pihak investor mendirikan suatu perusahaan, akan tetapi jangan hanya memikirkan keuntungan semata, sehingga tidak memikirkan tentang dampak bau limbah terhadap kesehatan masyarakat lingkungan sekitar perusahaan", keluhnya.
Melihat kondisi tersebut, FORMASI RIAU yang berbasis di ibukota Provinsi Riau-Pekanbaru, Sabtu (22/6/2019) melayangkan SOMASI kepada DLHK Pemkab Rokan Hilir (Rohil). Surat tersebut mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk mengatasi permasalahan ini khususnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rohil.
" Forum Masyarakat Anti Korupsi Riau (FORMASI RIAU) hari ini resmi melayangkan SOMASI, yang ditujukan kepada Kadis DLHK Kabupaten Rokan Hilir dengan nomor surat 09 satu lembar ditandatangani oleh Deputi juru kampanye FORMASI RIAU, Abdul Rahman, SH, MH diketahui oleh Direktur FORMASI RIAU, DR. Muhammad Nurul Huda, SH, MH, yang kemudian memberikan waktu penyelesaian kasus ini selama 7 hari. Apabila selama 7 hari tak juga selesai maka Formasi Riau akan membawa persoalan ini ke gugutan hukum", Jelas Huda.
Diduga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (DLHK) dan Pemerintah Daerah Rokan Hilir saat ini dibawah kepemimpinan Bupati Suyatno, dipertanyakan!
" Surat berikutnya terbit buntut dari masalah tersebut, terkait hal Permohonan kepada Menteri LHK RI di Jakarta, Sabtu (22/6/2019) akan kita sampaikan dengan nomor surat 010. Akibat tidak kunjung terselesaikannya oleh DLHK Rokan Hilir maka FORMASI RIAU memohon Menteri LHK dan Kehutanan turut serta menyelesaikan persoalan ini sampai tuntas", tegas Huda. (GP1)
Tulis Komentar