Akan Semakin Hilang Pembangunan Transmigrasi karena terancam hukum walau telah diresmikan Gubernur Riau
Jakarta, (Merahputihterkini.com) Polemik hukum yang menimpa penyelengara pembangunan transmigrasi lokal di lokasi Tanjung Melayu,Kabupaten indragiri hilir Provinsi Riau, Yang menggunakan dana APBD Riau 2016,menjadi bahan kajian Perkumpulan masyarakat Transmigrasi (DPP Permata) mereka dijerat oleh Direskrimsus polda Riau dengan UU Tipikor.
dari hasil telah bidang kesekjenan perkumpulan masyarakat Transmigrasi (Permata) kasus ini berawal dari Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemudian temuan ini dilaporkan oleh salah satu LSM ke bidang reskrimsus Polda Riau,proses hukum dilaksanakan oleh direskrim Poda Riau,namun dalam perjalanan proses hukum tersebut Pihak terkait,Dinas Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi beserta rekanan konsultan dan kontrakor sudah mengembalikan kerugian negara. hal inilah yang menjadin perbedaan sudut pandang hukum bagi peyelenggara transmigrasi besrerta rekanan dan berbeda sudut pandang hukum bagi reskrimsus polda Riau.
Maka kami dari perkumpulan Masyarakat Transmigrasi ( Permata) akan mempelajari Kasus ini dan akan menghadap ke Dewan Pembina Permata Bapak Jendral (Purn)Moeldoko sebagi kepala setaf Presiden memohon saran dan pertimbangan agar kedepanya Pembangunan transmigrasi Di Indonesia tidak terhambat,begitu juga permata sedang memita jadwal Bapak Am Hendropriyono sebagi ketua Dewan Penasehat permata agar langgkah hukum mengutamakan musyawarah dan mufakat,.
Tulis Komentar