Masyarakat Gondai dan Langkan Resah akibat eksusi lahan Pelasma Mereka

Lahan Petani Pelasma PT Peputra Supra jaya Di ekskusi Pengadilan Negeri Pelelawan

Warga Masyarakat Gondai Menghadang aparat Untuk Melakukan Ekskusi lahan

Pelelawan,(Merahputihterkini.com)----Masyarakat Dua Desa Di Kabupaten pelelawan sedang merenungi nasipnya Yaitu Desa Gondai dan Desa Langkan Kecamatan Langgam,karena lahan sawit Mereka yang tergabung dalam Proggram KKPA plasma PT Peputra Supra Jaya di ekskusi Pengadilan Negeri Pelelawan,tentunya ekskusi ini akan menimbulkan masyalah di tengah tengah Masyarakat Walaupun Secara Hukum Dasar Ekskusilahan adalah Keputusan Hukum dari keputusan Mahkamah agung Nomor 1087/Pidsuslh/2018 tanggal 17 desember 2018.

Dari Pengamatan dilapangan Perkumpulan Masyarakat Transmigrasi (Permata) Kabupaten pelelawan Keputusan Pengadilan ini memang tidak ada yang aneh, Namun dalam penilaian yang lebih besar Ekskusi ini melupakan Nilai nilai Kemanusian dan kebijakan atas kesejahtraan Masyarakat,karena lahan yang di ekskusi merupakan Pelasma sawit mayarakat yang juga diakui oleh negara, dan untuk kesejahtraan masyarakat,oleh karenanya sebagai bagian dari masyarakat Riau DPD Permata Kabupaten Pelelawan mengajak Pemerintah dalam hal ini Pengadilan Negeri pelelawan Untuk Menunda ekskusi lahan Tersebut demi Masyarakat dua Desa Tersebut, Aapalagi Masyarakat dua Desa sedang mengupayakan Peninjauan Kembali atas ekskusi lahan tersebut.

Permata selaku OrganiSasi masyarakat Tidak Peduli Dengan pertempuran Hukum Antara Bapak Angkat penanam sawit PT Peputra Supra Jaya dan group April Dalam hal Ini PT Nusa Wana Raya, dalam kasus perebutan lahan ini, akan tetapi Permata mengiharapakan Masyarakat Yang secara Tidak langsung terlibat dalam sangketa ini di utamakan dalam meningkatkan kesejahtraanya bukan Ikut Di gusur dan di miskinkan,disinilah Permata mengharapakan pemerintah daerah hadir menelaah dan mendata masyarakat dua desa agar dalam ekskusi tidak terusik keberadaanya, petakan dan inglaflah karena diatas keputusan hukum nmasih ada kebijakan hukum yaitu musywarah dan mufakat.

Tapi mayarakat kecil perlu di selamatkan dan di perhatikan,apalagi masyarakat dan bapak angkat masih melakukan Upaya Hukum Melalui proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

 


[Ikuti Merahputihterkini.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar