Mahfud MD menilai kasus Jiwaseraya dan Asabri melanggar Hukum Pidana

Goncangan Politik Hukum Terhadap Korupsi Jiwaseraya Dan Asabri

Fhoto Mahfud MD Menkopolhutkam

Jakarta (Merahputih terkini.com) ----Mahfud MD sebagi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan  meminta agar penegakkan hukum kasus korupsi PT Jiwasraya dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) tak sembarang dibelokkan ke hukum perdata. Ia menyebut kasus ini seharusnya fokus di hukum pidana.

 

Jika memang ternyata ditemukan terdapat unsur perdata, maka hukum perdata boleh dijalankan. Namun hal ini tak berarti penegakkan hukum pidananya berhenti. Meski begitu, ia meminta masyarakat menunggu perkembangan kasus ini

Jika memang ternyata ditemukan terdapat unsur perdata, maka hukum perdata boleh dijalankan. Namun hal ini tak berarti penegakkan hukum pidananya berhenti. Meski begitu, ia meminta masyarakat menunggu perkembangan kasus ini

Menurut mahfud "Kalau sudah masuk ke ranah hukum pidana, tentu tidak bisa dibelokkan ke perdata kalau memang ada unsur pidananya,".

Dugaan tindakan korupsi di Asabri ditaksir lebih dari Rp 10 triliun. Sementara kasus dugaan korupsi di Jiwasraya ditaksir membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp13,7 triliun.

 

"Pidana itu tidak berubah hanya karena sesudah diketahui (ada unsur perdata), lalu ditempuh ke langkah-langkah keperdataan. Itu tidak boleh di dalam hukum pidana,sehingga rekayasa hukum tidak ada."

 


[Ikuti Merahputihterkini.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar