Masyarakat Adat Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu Tutup Akses Jalan Perusahaan Diduga Tak Miliki ijin

Polsek Siak Hulu dan Polres Kampar Diduga Beking Pengusaha Ilegal Perambahan Hutan dan Pelanggaran Hukum Lingkungan Hidup.

Kepau Jaya, (Merahputihterkini.com)-Pucuk Adat Kenegerian Buluh Nipis beserta anak kemanakan merasa lelah selama delapan tahun  memperjuangkan Hak Ulayat Kenegerian Buluh Nipis dengan melakukan  berbagai Upaya Demonstrasi, dan melakukan mediasi namun tidak pernah ditanggapi Oleh oknum pengusaha yang Berusaha di Desa Kapau Jaya, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Puncaknya Pada Hari kamis ,tanggal 17 Maret 2022. Masarakat adat beserta anak kemanakan Menutup Akses jalan masuk Berdasarkan atas gugatan perdata Tokoh adat Kenegerian buluh nipis, Di pengadilan Negeri Bangkinang Dengan No Gugatan No 15/PDT.G/2022/PN Bangkinang, penutuan ini juga berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten Kampar No 12 tahun 1999 Tentang Hak Ulayat.

Namun Proses Penutupan tersebut, Mengakibatkan Maneger yang menguasai Lahan dalam Kawasan Hutan Produksi tersebut Melaporkan Ke Polsek Siak Hulu, Dugan Pidana dan Beberapa tokoh, serta Ketua Adat Dipanggil Polres Kabupaten Kampar atas Laporan Maneger penggelola kebun Ilegal Bernama Suwito.(Terbukti pada surat Panggilan Polisi Yang Tercantum )

Polsek Siak Hulu Yang Di Bko Polres Kabupaten Kampar, Menurunkan tidak kurang seratusan personil Untuk Membongkar Portal dan pos Untuk Menutup akses usaha Yang Telahkalah  Ingkrah Dipengadilan negeri bangkinang pada tahum 2014,atas gugatan Salah satu lembaga swadaya masyarakat. Namaun Tak Pernah di ekskusi oleh Pengadilan dan pemerintah untuk mengembalikan ke Negara.

Dari hasil penyelusuran wartawan Media merahputihterkini.online, adalah sebagai berikut,pada tahun 2013 salah satu lsm diriau mengggugat Suriyanto wijaya alias ayau menguasai ribuan hektar lahan dikawasan hutan Produksi terbatas diwilayah adat kenegerian buluh nipis,dan dimenangkanya gugatan tersebut dengan putusan pengadilan No28/pdt.G/2013/PN.BKN yang menyatakan bahwa atas Putusan legal standing Tergugat I (atasnama suriyanto wijaya)mengembalikan objek sangketa dan menyerahkan objek sangketa seluas 781,44 ha beserta bangunan ke Negara putusan ini Inkrah, namun hingga berita ini ditulis Lahan Tersebut Masih Di kuasai oleh yang bersangkutan dan melawan Hukum.

Kemudian Dinas lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi riau melalui KPH sorek, tanggal 22 maret 2022 Menyurati surianto wijaya alias ayau untuk mengklarifikasi atas lahan kawasan hutan yang dikuasai dengan nomor surat :800/UPT-KPH Sorek?III/2022/58, yang juga telah menyetujui Dan meng skKan Kelompok tani hutan Sebagai wadah Perhutanan sosial.

  bila betul oknum tersebut Diatas, diduga Menguasai kawasan Hutan dan Berusaha Tanpa ijin, Penegak Hukum baik Polisi, KPK, dan Jaksa,serta dinas lingkungan hidup  dapat menjerat Pelaku dengan UU Perambahan Hutan,UU alih Fungsi tataguna lahan dan Hutan serta yang terparah bisa juga digunakan UU Pidana Lingkungan Hidup. Dan pemeritah daerah juga bisa menutup usahanya karena diduga juga tak punya izin,tapi kalau punya tentu harus di runut dari awal karena ini kawasa hutan, dan juga bisa juga Polisi, dinas lingkungan hidup, Pengadilan di panggil untuk hering Oleh Pimpinan DPRD kabupaten. Untuk menyelesaikan kasus tersebut.


[Ikuti Merahputihterkini.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar