Gubernur Sulawesi Utara Mengembalikan Pelantikan Bupati Terpilih Talaud Ke Mendagri

Masyarakat Kecewa Jadwal Pelantikan Bupati/Wakil Bupati Talaud semakin Tak Jelas

Photo Mayarakat Talaud Demonstrasi Mendesak Pelantikan Bupati/Wakil Bupati Talaud segera dilaksanakan Gubernur Sulut

Manado,(Merahputihterkini.com)----Kerisauan ini juga dialami oleh salah seorang Tokoh Masyarakat Sulawesi Utara, Jodhi Posumah, kepada Merahputihterkini,com menyampaikan apakah memang proses pelantikan Kepala Daerah harus berkali kali di oper ke intansi kemendagri  lagi pada hal  Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud terpilih. Pasangan Elly dan Moktar diusung oleh Nasdem, PKPI, dan Gerindra. Pelantikan Elly Lasut dan Moktar dijadwalkan pada 21 Juli 2019, disesuaikan akhir masa jabatan Bupati Talaud sebelumnya, yakni Sri Wahyumi Manalip yang tersandung kasus korupsi. Terkait penetapan Elly dan Moktar, Kemendagri telah menerbitkan SK Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wabup Talaud Nomor 131.71-2750 dan Nomor 132.71-2751 tertanggal 1 Juli 2019.

Menurut Akhlakul karim yang juga kader Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) “ Gubenur Sulawesi Utara mengembalikan pelantikan Bupati Talaud Karene Gubernur Sulawesi Utara Menghindari atau tidak mau mengambil Resiko Hukum di kemudian hari, Tentunya bupati terpilih harus cerdas dalam menindak lanjuti mekanisme Politik hukum,ada 2 hal yang harus dilaksanakan menurut pengalaman yaitu penekanan hubungan silaturahmi dan penekanan kepastian hukum, langkah ini akan memberikan kepastian hukum ke dua belah pihak karena gubernur tidak ada alasan menunda pelantikan bupati terpilih apabila ada keputusan hukum yang mengikat.


[Ikuti Merahputihterkini.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar