Video

Ciptakan Kotaku, Komisi IV Minta Pemko Pekanbaru Data Jumlah Pemukiman Kumuh

 
 
 
PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Bidang Perkim PUPR diminta untuk mendata jumlah pemukiman masyarakat yang masuk dalam kawasan kumuh. Bahkan dari 80 ribu Ha kawasan kumuh yang ada saat ini, perlu dilakukan penambahan agar tidak muncul kawasan kumuh baru.


Hal tersebut sebagai upaya untuk menciptakan permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan. Serta menciptakan Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). Demikian disampaikan oleh Roni Pasla saat menggelar hearing dan eskpos pemukiman kawasan kumuh Kota Pekanbaru tahun 2021 bersama Perkim PUPR, Selasa (8/12/2020).

"Rapat ini terkait masalah kawasan kumuh. Memang dari SK Kumuh yang lama, hanya tiga kecamatan yang masuk dalam kawasan kumuh, yakni Kecamatan Tenayan Raya, Senapelan dan Kecamatan Rumbai. Tentunya dalam rapat tadi, kita mengusulkan kepada pihak Perkim agar menambah data kawasan kumuh. Selama ini hanya 897 RT dan sekitar 287 hektar kawasan kumuh yang sudah terdata oleh pihak Perkim," ujar Roni Pasla.

Untuk menciptakan Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) dan mencegah muncul kawasan kumuh baru, lanjut Roni, pihak PUPR bersama Kunsultan Kotaku harus
mendata secara keseluruhan RT yang ada.

"Sejauh ini banyak kelurahan yang belum terdata untuk masuk dalam kawasan kumuh. Makanya tadi kita mengusulkan untuk menambah semua kawasan yakni 83 kelurahan. Kalau peluang masih ada, apalagi program kawasan kumuh ini menggunakan anggaran dari APBN," ujar Roni lagi.

Sementara itu, Kabid Perkim, Suryana Hakim menjelaskan, hearing yang dilakukan bersama Komisi IV dalam rangka percepatan masalah kawasan kumuh, karena di tahun 2021 Kota Pekanbaru telah menetapkan kawasan kumuh.

"Namun adanya intruksi perubahan SK oleh Pemerintah Pusat, karena pusat akan menambahkan jumlah kuota terhadap kawasan kumuh. Kalau dulu kawasan kumuh berjumlah 38 ribu hektar, namun sekarang menambah 80 ribu hekatar. Artinya ada penambahan sebanyak 40 ribu hektar. Makanya kita mencoba mengambil porsi itu dengan merubah SK Kumuh lama dengan melakukan pendataan kembali," ungkap Suryana.

Terkait permintaan dilakukan penambahan pemukiman masyarakat yang masuk dalam daftar kawasan kumuh, Suryana tidak menampik bakal ada penambahan dan disesuaikan survei dan pendataan yang dilakukan.

"Makanya hari ini kita bersenergi dengan Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru untuk percepatan. Untuk penambahan kawasan, semua kelurahan tergantung pada survei dan pendataan," ungkap Suryana Hakim.

 


[Ikuti Merahputihterkini.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar