Hukrim

Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Garam Industri

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana (Dok. Kejagung)

JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., saat siaran pers Rabu (25/1/2023) menyampaikan ke awak media adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu SH selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan, DJR selaku Investigator Utama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), NW selaku Kepala Bagian Produksi PT Sumatraco Langgeng Makmur, dan TP selaku Kepala Bagian Penjualan PT Sumatraco Langgeng Makmur.

Adapun ke empat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka MK.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. "Sumber: Puspenkum Kejagung". (ded) 


[Ikuti Merahputihterkini.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar