Rapat Paripurna DPRD ROHUL

Melalui Rapat Paripurna Pemkab Sampaikan 3 Ranperda ke DPRD Rohul

Rokan Hulu - Melalui Rapat Paripurna DPRD Rokan Hulu (Rohul), Pemkab Rohul menyampaikan tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Rohul. Hal itu disampaikan Bupati Rohul H. Sukiman yang diwakili Sekda Rohul M. Zaki S.STP M.Si, diruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (31/1/2023).

 

Dalam rapat Paripurna itu, dipimpin langsung Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST, turut dihadiri Anggota DPRD dan Kepala OPD, Setwan DPRD Rohul, Kepala Badan dilingkungan Pemkab Rohul.

"Melalui rapat Paripurna ini, perkenankan lah kami menyampaikan 3 (tiga) ranperda ke lembaga DPRD yang terhormat ini untuk dapat dilakukan pembahasan dan selanjutnya disetujui menjadi Peraturan Daerah," kata Sekda mengawali penyampaian 3 Ranperda.

 

Sekda menjelaskan, tiga Ranperda yang disampaikan Pemkab Rohul, pertama Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Desa. Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa tersebut

Harus mengakomodir aspirasi dan kebutuhan masyarakat sebagai bentuk proses Demokratisasi di tingkat Desa.
bahwa Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Desa yang terdiri dari empat belas Bab dan 233 pasal.

Dinilai belum dapat sepenuhnya mewadahi segala kepentingan masyarakat desa, dan dipandang belum dapat menampung kebutuhan dan perkembangan yang terjadi saat ini.

 

Lanjut Sekda, ditambah lagi terbitnya peraturan-peraturan yang lebih tinggi, maka perlu disesuaikan dengan Perda yang baru mengatur tentang desa tersebut. bahwa Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2016 tentang Desa di antaranya mengatur mengenai penataan desa, pengaturan kewenangan desa,

Pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, pengaturan tentang badan permusyawaratan desa, Penghasilan pemerintah desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD),

Serta Pengaturan kerjasama desa, pengaturan mengenai peraturan desa, musyawarah desa, lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, dan pengaturan mengenai badan usaha milik desa,

 

Sehingga peraturan daerah kabupaten rokan hulu Nomor 3 tahun 2016 perlu diubah dan disesuaikan dengan perkembangan saat ini. Pembentukan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang Desa ini

Dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pokok-pokok yang diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2016, yang perlu diperbaharui dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang terbit.

Setelah ditetapkannya Perda nomor 3 tahun 2016 tersebut, tujuan perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang desa dalam Ranperda ini, adalah :

  1. Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa;
  2. Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa;
  3. Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
  4. Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa; dan
  5. Meningkatkan daya saing desa.

Kemudian Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, Pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak,

 

Pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Restrukturisasi pajak dilakukan melalui reklasifikasi lima jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
hal ini memiliki tujuan untuk:

  • Menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak;
  • Menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan;
  • Memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh daerah; dan
  • Mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan.

Terang Sekda, Selain integrasi pajak-pajak daerah berbasis konsumsi, pajak barang dan jasa tertentu mengatur perluasan objek pajak seperti atas jasa parkir objek rekreasi, dan Persewaan sarana dan prasarana olahraga (objek olahraga permainan).

Pemerintah juga memberikan kewenangan pemungutan opsen pajak antara level pemerintahan Provinsi dan Kabupaten, yaitu pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak mineral bukan logam dan batuan.

Opsen atas pajak kendraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi.

Hal tersebut dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai pendapatan asli daerah,

Serta memberikan kepastian atas penerimaan pajak dan memberikan keleluasan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasil.

Hal ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik. Opsen pajak juga mendorong peran daerah.

Lanjut Sekda M. Zaki, Untuk melakukan pengawasan perpajakan Daerah, bagi Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten. Penyederhanaan retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi. Retribusi diklasifikasikan dalam tiga jenis, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.

 

Lebih lanjut dijelaskan Sekda, jumlah atas jenis objek retribusi disederhanakan dari tiga puluh jenis menjadi delapan belas jenis pelayanan. Rasionalisasi tersebut memiliki tujuan agar retribusi yang akan dipungut pemerintah daerah adalah retribusi yang dapat dipungut dengan efektif, serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah.

Selain itu, rasionalisasi dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.

Rasionalisasi juga sejalan dengan Implementasi Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dalam rangka mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah, dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas.

Selanjut Ranperda ketiga, Zaki menjelaskan Ranperda tentang Pengelolaan hutan kota. Hutan Kota merupakan bagian penting dari struktur pembentuk kota, yang memiliki fungsi utama sebagai penunjang ekologis Kota yang juga diperuntukkan sebagai ruang terbuka penambah dan pendukung nilai kualitas lingkungan dan budaya suatu kawasan.

Keberadaan hutan Kota sangatlah diperlukan dalam mengendalikan dan memelihara integritas dan kualitas lingkungan.

Hutan kota memiliki dua fungsi utama, yaitu fungsi intrinsik sebagai penunjang Ekologis dan Fungsi ekstrinsik yaitu fungsi arsitektural (estetika), fungsi sosial dan ekonomi.

Sekda juga menjelaskan, Ruang terbuka hijau dengan fungsi ekologisnya bertujuan untuk menunjang keberlangsungan fisik suatu kota dimana hutan Kota tersebut merupakan suatu bentuk ruang terbuka hijau yang berlokasi, berukuran dan memiliki bentuk yang pasti di dalam suatu wilayah kota.

Sedangkan Hutan kota untuk fungsi-fungsi lainnya seperti sosial, ekonomi, arsitektural merupakan ruang terbuka hijau pendukung dan penambah nilai kualitas lingkungan dan budaya kota tersebut,

Untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, ruang terbuka bagi aktivitas publik serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.

Dalam rangka mendukung upaya pengembangan dan pengelolaan hutan kota diperlukan sebuah tindakan dari pengawasan legal. Pemerintah telah mendukung usaha-usaha ini dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 63 tahun 2002 tentang Hutan Kota.

Sebagai delegasi dari peraturan yang lebih tinggi, Peraturan Daerah diharapkan mendukung di dalam upaya pengembangan dan pengelolaan hutan kota pada level regional. Pemerintah daerah dapat mengeluarkan peraturan daerah untuk petunjuk teknis dalam strategi jangka pendek,

Jangka menengah dan jangka panjang dalam rangka memperbaiki mutu lingkungan hidup dan merevitalisasi ekosistem di perkotaan dengan mengelola ruang terbuka hijau, salah satu alternatif pemecahan yang dapat dilakukan adalah melalui pengembangan dan pengelolaan hutan kota.

Dimana untuk mendukung upaya tersebut diperlukan kebijakan dan peraturan daerah yang mendukung dan aplikatif. Kebijakan pengembangan hutan kota yang mengatur tentang pengelolaan hutan kota meliputi penunjukan, pembangunan, penetapan, pengelolaan, pengawasan, peran serta masyarakat, dan pembiayaan.
 
"Selanjutnya ketiga Ranperda ini diharapkan dibahas lebih mendalam oleh Dewan yang terhormat bersama perangkat daerah, sehingga bisa disetujui bersama menjadi Perda," harapnya.

Usai membaca dan menyampaikan 3 Ranperda dalam Rapat Paripurna, Sekda M. Zaki langsung menyerahkan Dokumen 3 Ranperda yang diterima langsung Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST, didampingi Wakil Ketua Nono Patria Pratama SE, Wakil Ketua Hardi Chandra dan Andrizal.


[Ikuti Merahputihterkini.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar