Daerah

Wakajati Riau menjadi Narasumber dalam Podcast Bukan Mimpi bersama Riau TV

(Dok. Penkum Kejati Riau)

PEKANBARU, RIAU - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menjadi narasumber dalam Podcast Bukan Mimpi bersama Riau TV, yang dilaksanakan di Gedung Riau TV Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (2/3/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, SH., MH saat dikonfirmasi menyebutkan, dalam penyampaiannya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menyampaikan bahwa dilihat dari kacamata hukum, tindak pidana sendiri di Kota Pekanbaru cenderung meningkat. Hal ini termasuk wajar mengingat semakin maju dan berkembangnya Kota Pekanbaru.

Ketika ditanya Tindak Pidana Apa yang paling banyak dan sering terjadi di Kota Pekanbaru, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H mengatakan Tindak Pidana Narkotika.

"Di Provinsi Riau, sudah 25 orang kita tuntut dengan hukuman mati," ujar Akmal Abbas.

Kemudian, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menyampaikan salah satu faktor yang memberatkan para pelaku Tindak Pidana Narkotika terutama para pengedar, banyak terlibat jaringan Internasional.

Selanjutnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H juga menyampaikan berbicara terkait dengan penyampaian edukasi terkait dengan Tindak Pidana Narkotika, juga sudah sering menyampaikan ketika turun ke lapangan.

"Ada berbagai program penyuluhan hukum telah kita jalankan seperti Jaksa Menyapa, Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Pesantren, Jaksa Masuk Desa dan juga lainnya. Tentunya dengan program-program yang telah kita buat tersebut, tidak lupa selalu kita edukasikan terkait bahayanya Tindak Pidana Narkotika," sebut Wakajati Riau.

Terakhir, dalam penyampaiannya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menyampaikan pesan untuk masyarakat Riau terkait kepatuhan hukum yakni "Kenali Hukum, Jauhi Hukuman".

Kegiatan Podcast Bukan Mimpi bersama Riau TV berjalan aman, tertib dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes). (ded)


[Ikuti Merahputihterkini.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar