Hukrim

Perkara BAKTI Kemenkominfo, Kejagung Periksa 2 Orang Saksi dan 3 Orang Tersangka

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana

JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Berdasarkan siaran pers yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., ke awak media Senin (6/3/2023) adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu: 

PIY selaku Direktur PT Inti Gria Perdana.

A alias A selaku Pemilik Bengkel MR Classic Motor. 

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

Selain itu, Tim Jaksa Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang Tersangka yaitu:

AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

YS selaku Human Development Universitas Indonesia, Tenaga Ahli Jaringan, dan Dosen NIDK Fakultas Teknik Universitas Indonesia.

GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Ketiga orang Tersangka diperiksa terkait perbuatan yang dilakukannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Pemeriksaan saksi dan Tersangka dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. "Sumber: Puspenkum Kejagung". (ded)


[Ikuti Merahputihterkini.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar