Izin pengolahan Lahan Perusahaan Yang Tumpang Tindih Harus Dihentikan

PT Sumatra Riang Lestari Diduga Terus Menerus Meluluh Lantakan Tanaman Warga Desa Jumpa Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri hilir

Fhoto :Alat berat PT sumatra Riang Lestari memasuki lahan warga Desamumpa Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir


Tembilahan -Merahputihterkini Com. Kerusuhan Rempang ke dua hampir terjadi di Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling, kabupaten Indragiri hilir, akibat alat berat PT Sumatra Riang Lestari, diduga melakukan pemusnahan di lahan perkebunan kelapa, Nenas, Pinang, ubi, Sawit milik warga Desa mumpa Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri hilir provinsi Riau. Kejadian terjadi pada hari Minggu. 1 Oktober 2023 jam - 23:04:26 WIB

Kejadian ini diduga dilakukan oleh Anak perusahaan PT Rapp yang semena - mena merusak tanaman masyarakat yang sudah ditanami kelapa sawit,pinang,nanas,pisang juga sayuran lainnya itu dikawal aparat brimob polda Riau, melakukan Leand clering diluar lahan hti mereka, akibatnya masyarakat Desa Mumpa kecamatan Tempuling beramai ramai datang mencegah alat berat perusahaan untuk melanjutkan pekerjaan yang merugikan masyarakat tempaatan,  Kerugian masyarakat desa mumpa akibat alat berat yang meluluh lantakkan lahan milik masyaraka diperkirakan 120 milyar  rupiah. 

"sampai saat ini kami berharap kepada pemerintah propinsi dapat mendengar keluhan kami, dan kami siap melawan dengan cara kami jika  Pt sumatra riang lestari tidak menghentikan  kegiatanya di lahan milik kami. di Desa, serta meminta aparat terkait pemda kabupaten Indragiri hilir, pemda provinsi Riau ucap pak Ujang Ketua RT setempat.

Lahan yang di garap perusahaan yang sudah ditanami nanas dan kelapa sawit yang digarap kini hancur, saya selaku RW meminta Kapolda Riau selaku Datuk Seri Jaya Perkasa Setia negeri menarik anggota brimob yang mengawal alat berat PT SRL, agar ditarik, dan jangan menunggu kesabaran kami habis, demi masyarakat saya akan bikin sejarah di desa mumpa ini.tegas pak RW sugi Hartono
Dalam hal ini," Akhlakul Karim Sekjen DPP PERMATA (perkumpulan masyarakat transmigrasi) Jakarta saat dihubungi fia seluler nya mengomentari pihak PT Sumatra Riang Lestari agar memahami dan tidak mengabaikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 20 tahun 2021Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, dimana jauh sebelum PT SRL mendapat izin konsesi warga masyarakat telah lama bermukim di Dusun Cabang Galah Desa Mumpa kecamatan Tempuling, mulai tahun 1994 sesuai surat garapan yg dikeluarkan oleh kades mumpa diketahui oleh camat tempuling adapun pihak PT SRL mendapatkan izin SK; 208.MENHUT-II/2007 TGL 25 Mei 2007, selama mendapatkan izin konsesi pihak perusahaan, tidak pernah melakukan sosialisasi dan pemberian batas patok perusahaan, jelas-jelas di lahan tersebut sudah ada pemukiman perkampungan warga masyarakat, perlu kami pertegas bahwasanya lahan yg di kerjakan warga adalah lahan terlantar, jika ada pemegang izin lain kenapa tidak ada pelarangan ke warga sejak dibuka warga lahan tersebut karena ada aturan dikuasai oleh masyarakat secara terus menerus selama 20 thn tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak lain. Sedangkan izin pemegang konsesi yang dikeluarkan tahun 2007 berkewajiban mengurus, memelihara, membuat patok batas selama terhitung 2 thn setelah menerima izin tersebut  kalau dihitung dari tahun 2007 s/d 2023 baru dikerjakan oleh PT SRL. Tanpa ada sosialisasi dengan warga masyarakat sekitar, warga minta penjelasan dari pihak terkait. hal ini juga terjadi dengan masyarakat Desa Teluk kiambang dan desa lainnya di seputaran lahan konsesi PT. SRL, jadi utk hal ini kami minta agar pihak terkait meninjau ulang  perizinan PT SRL di desa mumpa kecamatan tempuling agar masyarakat tidak merasa terancam, serta teranyomi oleh pemerintahnya

ketua RW setempat menjelaskan alasan kenapa warga menolak untuk menerima saguhati yang pernah ditawarkan pihak perusahaan, karna tidak sesuai dengan harapan kami, karna itu merugikan kami, karna karna hawatir penyerobotan akan terus bergeser secara semena mena kelahan lahan dan tanaman  warga yang lain disekitarnya, karna selama ini itulah yang dilakukan PT SRL

"jadi keinginan kami segera hentikan dulu aktifitas penyerobotan lahan oleh PT SRL, tarik anggota polri dari lokasi, mari segera duduk bersama untuk hasilkan solusi terbaiknya, berikan kami kepastian hukum penuhi hak hak kami, hentikan kedzoliman terhadap kami, hentikan menyengsarakan kami, kesabaran kami nyaris hampir habis, jangan paksa warga kami untuk berbuat anarkis, kalau PT SRL tetap berbuat seperti ini, artinya PT SRL memaksa kami untuk berbuat anarkis, jad


[Ikuti Merahputihterkini.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar