BPN Pekanbaru, Melaksanakan Pengukuran pada Program PTSL Tidak Di Dampingi Aparat Pemerintah Setempat

Pekanbaru, Merahputihterkini. Com. Badan pertanahan Kota pekanbaru, melakukan pengukuran program PTSL di wilayah RW 08 Rt 06 Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya pekanbaru, namun Saat pengukuran lahan yang juga pernah di ukur tahun 2024 Kembali di Ukur kembali tanggal 17 Januari 2025, Tanpa didampingi Aparat Kelurahan, Rt dan Rw setempat, sehingga Tidak semua Data Yang pernah diusulkan tahun 2024 ikut diukur. Menurut Akhlakul Karim, ini merupakan hal yang kurang profesional yang ditunjukkan aparatur pemerintah, Karena harusnya pengukuran lahan atau pengukuran tanah pihak Juru Ukur harus kordinasi Dengan pemerintah setempat dan Menampilkan data atau meminta data dari pemerintah setempat, sehingga data yang dibawa ke lapangan tidak menimbulkan pemikiran masyarakat yang tidak tidak.
Menurut akhlakul Karim Yang juga Ketua LBH Nahdatul Ulama provinsi Riau Badan pertanahan kota pekanbaru, dalam penugasan pengukuran program-program PTSL harus paham garis kordinasi dan mengecek data Yang lengkap dan meminta didampingi aparat lingkungan setempat. Kemudian Meminta data dari aparat setempat mana saja yang Akan diukur dan di dampingi pemilik tanah agar batas sempadan jelas agar di kemudian hari tidak menimbulkan permasalahan Pertanahan.
Sebagai contoh pengukuran program PTSL, di RW 08 Rt 01 Menurut Akhlakul Karim tidak didampingi aparat dan semua pemilik tanah, serta data yang diukur dari 10 persil hanya diukur beberapa persil, saat ditanyakan ke juru Ukur ada data yang tidak terbawa. Sehingga menurut akhlakul Karim hal ini tidak perlu terjadi, sebagai contoh persil tanah a di Ukur dan persil tanah c di Ukur, sementara persil tanah b dilangkahi tidak diukur, dan tanah b tersebut bersempadan dengan tanah A dan c sehingga menurut pimpinan Media Merahputihterkini. Com yang juga Ketua Partai Keadilan Dan Persatuan Provinsi Riau, hal hal seperti ini jangan sampai terjadi kembali.
Tulis Komentar