Dugaan Korupsi Proyek SD dan SMP, Kejati Riau Geledah Disdikbud Rohil.
BAGANSIAPIAPI - merahputihterkini.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menggeledah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kamis (16/4/2026).
Penggeledahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan dilakukan tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk mengumpulkan alat bukti dan menelusuri kemungkinan adanya praktik penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Penyidikan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) yang ditandatangani Kepala Kejati Riau, Sutikno, pada 27 Maret 2026.
Dalam penggeledahan di kantor Disdikbud Rohil, penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan proyek.
Barang bukti tersebut akan dianalisis untuk mengungkap alur pelaksanaan kegiatan serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyatakan penggeledahan merupakan bagian dari upaya memperjelas konstruksi perkara.
“Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti serta memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban seiring perkembangan penyidikan.
Zikrullah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas dugaan korupsi, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan sektor pendidikan.
Sebelumnya, Kejati Riau juga menangani perkara dugaan korupsi Tahun Anggaran 2023 di Disdikduk Rohil dengan dia tersangka. Keduanya telah diadili dan dinyatakan bersalah oleh hakim.*(rd)



Tulis Komentar