Sekwan DPRD Pekanbaru dan dua Anggotanya jadi saksi di Sidang Terdakwa Jhonny Andrean.
Pekanbaru - merahputihterkini.com - Hakim Ketua Jhonson Perancis Simanungkalit dengan hakim anggota Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung dan Yosi Astuty kembali menyidangkan perkara tindak pidana perintangan penyidikan Surat Perintah Perjalanan Dinas DPRD Kota Pekanbaru, Senin, (13/4).
Dalam persidangan tersebut, hakim awalnya menghadirkan dua saksi untuk diminta kesaksiannya, yakni Ima Loveyanti sebagai Staf Administrasi di Sekwan DPRD Pekanbaru dan Nur Fadhilah Samsul yang bertugas sebagai sekuriti di DPRD Pekanbaru.
Kemudian Sekretaris Dewan DPRD Kota Pekanbaru Hambali Nanda Manurung baru memberikan kesaksian setelah kedua saksi tersebut selesai diperiksa. Sementara dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Arman Halim dan terdakwa Ajudan Sekwan, Jhonny Andrean.
Berdasarkan kesaksian Ima Loveyanti, terungkap alur aliran dana tiket yang melibatkan sosok bernama "Ipo" dari pihak agen perjalanan (travel). Ima menjelaskan bahwa koordinasi terkait tiket perjalanan dinas dilakukan oleh Jhonny dengan Ipo.
Fakta persidangan mengungkap bahwa tagihan tiket tersebut biasanya ditalangi atau dikelola terlebih dahulu oleh Jhonny sebelum diserahkan kepada saksi untuk diproses lebih lanjut.
Selain soal stempel, persidangan juga membongkar praktik ketidaksesuaian durasi perjalanan dinas. Saat ditanya hakim mengenai adanya personel yang tetap dibayarkan meski tidak mengikuti perjalanan secara penuh, saksi memberikan penjelasan yang cukup gamblang.
"Ada yang pernah tidak ikut perjalanan dinas tapi tetap dibayarkan?. "Perjalanan kan biasanya 3 hari, tapi kadang diikuti cuma 1 hari atau 2 hari, di hari kedua atau ketiga (sudah kembali)" ungkap Ima.
Saksi juga menjelaskan bahwa terkadang sebuah perjalanan dinas dijadwalkan secara resmi selama 3 hari. Namun pada praktiknya, perjalanan tersebut hanya diikuti selama 1 atau 2 hari saja oleh oknum terkait, namun administrasi tetap menunjukkan durasi penuh.
Soal peranan Jhonny Andrean menalangi pembayaran tiket tersebut pun dibenarkan oleh Hambali. Untuk diketahui Jhonny Andrean ini adalah sepupu kandung Hambali Nanda Manurung.
Dia dipercaya mengurus administrasi di ruangan Hambali Nanda Manurung. Bahkan sejak Hambali Nanda Manurung menjabat sebagai Sekwan DPRD Pekanbaru terdakwa Jhonny diangkat menjadi Tenaga Harian Lepas di gedung wakil rakyat tersebut.
Hingga kini, persidangan masih terus mendalami apakah puluhan stempel instansi yang ditemukan tersebut digunakan sebagai alat untuk memuluskan praktik SPPD fiktif yang merugikan keuangan negara di lingkungan DPRD Kota Pekanbaru.(rd/s: antara)



Tulis Komentar