Pengangkatan Dan Pembertian RW Di Desa S,Putih Kecamatan Tapung tak Sesuai aturan
Kampar,(Merahputihterkini.com)----Kepala Desa sungai putih Rudianto sitepu,kecamatan Tapung Kabupaten Kampar,Diduga Memerintahkan Kepala dusun 5 Sakat Pasaribu Untuk memecat Ketua RW, tanpa menggunakan mekanisme dan aturan yang Jelas, Pemecatan RW dan pergantian RW pun tidak dilaksanakan menurut Peraturan daerah,hanya karena senang dan tidak senang,
Menurut Tokoh Masyarakat sungai Putihyang tidak mau di sebutkan namanya menilai Perbuatan oknum Kadus Yang direstui oleh kepala desa, sama saja dengan kepala desa memerintahkan Pergantian dan melangggar uu serta Perda Kabupaten kampar,hal ini akan menjadi prededen buruk bagi masyarakat s. putih.
Menurut Endang Sebagai ketua RW yang diganti,pada prinsipnya pergantian jabatan adalah hal yang biasa, namun metode dan cara pergantian sepihak tanpa ada surat pemberhentian ini yang menjadi masalah, karena tiba tiba Kadus 5 Saudara Sakat pasaribu mengganti dengan orang lain, hal ini akan menimbulkan Presepsi yang sangat tidak baik ditengah warga terhadap dirinya, dan juga bisa menjadi salah presepsi antara dirinya dan RW yang baru, karena pemberhentian dan pengankatan pamong Desa terkesan aroganisme.
Tulis Komentar