Hukrim

JAM-Pidum Menyetujui 1 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana (Dok. Kejagung)

JAKARTA - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana saat siaran pers ke awak media, Selasa (31/1/2023) menyampaikan, adapun berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dan disetujui untuk direhabilitasi yaitu Tersangka HERY SETIAWAN Als. HERMON dari Kejaksaan Negeri Batu yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor LAB: 10307/NNF/2022 tanggal 10 November 2022, Tersangka HERY SETIAWAN Als. HERMON positif menggunakan narkotika jenis methamfetamina (sabu-sabu).

Alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

Tersangka hanya penyalahguna narkotika untuk diri sendiri;

Tersangka positif (+) menggunakan narkotika yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan urine;

Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika;

Tersangka tidak pernah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);

Tersangka merupakan pengguna terakhir (end user) sehingga menguasai narkotika dengan tujuan hendak dipakai sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara;

Tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika;

Sudah ada hasil asesmen dari BNN Kota Batu dan tim dokter yang menyatakan terhadap Tersangka layak untuk direhabilitasi.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. "Sumber: Puspenkum Kejagung". (ded)


[Ikuti Merahputihterkini.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar