Pendidikan

Tim Intelijen Kejari Rohil Melaksanakan Giat JMS di SMP Negeri 10 Balam Bangko Pusako

(Dok. Kejari Rohil)

ROKAN HILIR - Tim Intelijen Kejari Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilaksanakan di SMP Negeri 10 Balam Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil, dengan Topik kenali Dampak Radikalisme dan Terorisme dan juga Dampak dan Bahaya Bullying di Sekolah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hilir (Kasi Intel Kejari Rohil) Yogi Hendra SH.MH., saat di konfirmasi awak media Kamis (2/2/2023) menerangkan, acara tersebut dihadiri oleh Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rohil Hazman, S.Pd dan diikuti sebanyak 50 (lima puluh) orang siswa-siswi dan guru-guru SMP Negeri 10 Balam, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil.

Sebagai Narasumber pada kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Negeri Rohil adalah Wendy Efradot Sihombing, SH (Kasubsi B bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Rohil dan Nadini Cista, SH (Jaksa Fungsional bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Rohil).

Kasi Intel Kejari Rohil dalam penyampaian materi Narasumber menjelaskan pengertian Radikalisme adalah suatu pandangan, paham dan gerakan yang menolak secara menyeluruh terhadap tatanan, tertib sosial dan paham politik yang ada dengan cara perubahan atau perombakan secara besar-besaran melalui jalan kekerasan.

Latar belakang gerakan Radikalisme yaitu Pemahaman individu terhadap agama yang menyimpang dari konsep dasarnya, sifat fanatik pemeluk agama yang berlebihan tanpa mengakui eksistensi agama lain dan mengklaim agamanya yang paling benar, adanya tekanan sosial, ekonomi dan politik yang melampaui batas ambang kesabaran.

Maka akan memunculkan perlawanan dengan berbagai cara, sebaliknya menimbulkan fanatisme atas kebenaran kelompoknya sendiri sehingga menimbulkan kesenjangan sosial yang menciptakan kelompok-kelompok elite dan kelompok miskin yang berpotensi menimbulkan konflik dan penanganan yang tidak komprehensif terhadap masalah-masalah yang muncul di daerah.

Lebih jauh dalam pemaparan Narasumber menyampaikan Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror, atau ketakutan yang meluas yang dapat menimbulkan korban massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap suatu obyek strategis vital, lingkungan hidup, fasilitas umum, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Upaya penanggulangan terorisme yaitu dengan cara sosialisasi dan aksi kepada masyarakat untuk menolak sikap radikal, memberi penerangan kepada masyarakat bahwa radikalisme dan terorisme adalah bentuk pelecehan terhadap agama dan kemanusiaan, menumbuhkan karakter keagamaan yang moderat yakni memahami dinamika kehidupan ini secara terbuka dengan menerima pluralitas pemikiran pihak lain yang ada di luar kelompoknya, menekankan arti pentingnya wawasan kebangsaan dalam muatan pendidikan formal, mengurangi dan menghapus kesenjangan sosial, ekonomi, politik, pendidikan dan kebudayaan dalam skala luas dan reorientasi keagamaan yang tekstual, rigrid dan sempit menjadi kontekstual, fleksibel dan terbuka.

Selanjutnya kata Kasi Intel Kejari Rohil, dampak dan Bahaya Bullying di Sekolah, Narasumber menyampaikan Bullying (perundungan) adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan atau dapat diartikan sebagai serangan berulang secara fisik, psikologis, sosial, ataupun verbal, yang dilakukan dalam posisi kekuatan yang secara situasional didefinisikan untuk keuntungan atau kepuasan mereka sendiri.

Bullying merupakan bentuk awal dari perilaku agresif yaitu tingkah laku yang kasar. Bisa secara fisik, psikis, melalui kata-kata, atau pun kombinasi dari ketiganya. Dampak terhadap korban bullying seperti kurang minat mengerjakan tugas dari sekolah, sering absen dan bolos sekolah, prestasi menurun, kurang pergaulan dengan teman-teman sekolahnya, mudah emosi (labil) ketika depresi, marah, sedih sedangkan dampak terhadap pelakunya seperti prestasinya rendah, sering bolos sekolah, sikap yang menantang orang tua maupun orang dewasa, sehingga tindakan bullying perlu perhatian dan tindakan yang cepat dari sekolah maupun orang tua . Sinergi antara sekolah dan orang tua sangat penting dibangun dan diperkuat lagi.

Komunikasi yang aktif sekolah dan orang tua penting dilakukan dan memberikan kesempatan kepada anak mengungkapkan apa yang ada di pikiran dan hatinya.

Bahwa kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang disampaikan oleh narasumber tersebut terlihat mendapat antusias yang sangat tinggi dan luar biasa dari siswa-siswi. Hal ini terlihat banyaknya siswa-siswi yang menanyakan kepada narasumber mengenai materi tersebut.

Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah.

Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar.

Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan KENALI HUKUM JAUHKAN HUKUMAN sehingga anak-anak bangsa tidak terjerumus dengan pelanggaran hukum.

"Kegiatan ini diharapkan dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar sebagai penerus generasi bangsa Indonesia," demikian Kasi Intelijen Kejari Rohil Yogi Hendra SH.,MH. (ded)


[Ikuti Merahputihterkini.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar