Apakah Polda Riau, juga akan bertindak bila Ada Kasus serupa

Kairudin pulungan bersukur, Sujono salah satu Mafia, Tanah diKota Pekanbaru di Tahan Kejati Sumatra Utara, di kota Medan

Gambar : proses P 21 Sujono pelaku penipuan di serahkan Polda Sumut ke pihak Kejati Sumut

Medan-merahputihterkini.com-

Akhirnya P21, Sujono di Penjara lagi oleh Kejati Sumut.

Ketua Umum LSM Pusat layanan Usaha Prov.  Riau Ir. Khairuddin Pulungan bersama sekum M. Alamsyah   mengucapkan terima kasih atas Kinerja Aparat hukum Polda Sumut dan Kejati Sumut atas perkara penipuan Sujono .

Tersangka Sujono pelaku penipuan yg di lakukan kepada Achmad Kusnan selaku pelapor di Polda Sumut dgn nomor;LP/1307/VII/2020/POLDASU. tanggal 20 Juli 2020.

Pihak  penyidik Polda Sumut  telah melakukan  pelimpahan berkas yang sudah berkali-kali, atas perkara  penipuan Sujono dgn nomor. BP/146 /X/2021  tanggal  28 Oktober 2021.

Penantian Pihak Achmad Kusnan akhirnya menunjukkan titik terang, karena Kejati Sumut sangat Bijaksana, Adil dan memberi Kepastian Hukum dalam mengambil keputusan menetapkan P21 atas perkara penipuan Sujono ini.

Dalam penanganan perkara Sujono  sangat memakan waktu dan tenaga, karena pihak Sujono sangat lihai agar tidak ditahan oleh aparat penegak hukum dengan segala cara dan upaya agar perkara penipuan ini  tidak dapat di proses dan di SP3, karena selama ini Sujono kebal hukum dan mempunyai backing yang kuat, dan selalu mengajukan perlawanan hukum dengan melakukan peradilan ke aparat penegak hukum di pengadilan negeri Medan 

Pihak Achmad Kusnan sangat bersyukur atas ditetapkan P21  oleh pihak Kejati Sumut  dan sangat mengucapkan terima kasih kepada aparat hukum, agar proses perkara ini secepatnya di limpahkan ke pengadilan utk di sidangkan .
Sudah 3 tahun lebih pihak Achmad Kusnan  melakukan upaya pencari keadilan dan kepastian hukum atas penipuan yang dilakukan Sujono .

Karena Selama ini Sujono di kota Pekanbaru adalah orang sangat berpengaruh dan mempunyai jaringan sindikat Mafia Tanah  dan Mafia Hukum.

Ahirnya Ada Pepatah lama 
SEPANDAI TUPAI MELOMPAT PASTI JATUH JUGA  demikian Sujono yg selalu lepas  dan sangat lihai dlm melakukan penipua terhadap mangsanya sebagai rekanan kerja. Dan sudah sangat banyak sekali korban-korban Sujono yang sudah pesimis utk melaporkan ke pihak berwajib,  apalagi lambatnya proses hukum yang  akhirnya muncul di SP3 Krn aparat hukum dapat di kendalikan oleh kekuatan jaringan Sujono, hal iniseperti laporan Jufri Zubir diPolda Riau atas pengrusakan tanaman sawit milik tanah Kel. H. Sulaiman  di SP 3  oleh penyidik Polda Riau.dan semoga polda Riau juga berani bertindak atas kejadian yang dilakukan Sujono.  

Perkara Sujono bukan saja hanya penipuan saja, karena masih banyak lagi perkara yg akan di hadapinya, antara lain perkara diduga pemalsuan tanda tangan dan pembuatan surat tanah serta  surat jual beli (SKGR ), yang di lakukan Sujono bekerjasama dengan  oknum aparat  Camat berisial J, beserta Lurah Palas berisial  R  dan Lurah Agrowisata kecamatan Rumbai pesisir  berisial  A, dengan pihak RT dan RW berisial AH.

Untuk itu aparat hukum segera mengambil  atau menyita surat tanah, yang di buat Sujono bersama oknum aparat pemerintahan yg menerbitkan surat SKGR, karena  Sujono telah melakukan jual beli kepada pihak lain, atas perkara  pemalsuan  tanda tangan dan menggunakan  surat tanah yg di lakukan Sujono,  atas laporan polisi  pihak  Ilyas Fuad  sesuai laporan polisi STTLP/B/1424/IX/2021/SPKT/Polda Sumut tanggal 10 September 2021.


[Ikuti Merahputihterkini.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar