LSM Temperak Pertanyakan tersangka Sujono Yang belum Di eksekusi kejati Medan

Terpidana Kasus Penipuan Belum Dieksekusi, Sujono Masih Bebas Berkeliaran, Masyarakat Pertanyakan Penegakan Hukum dan kepastian hukum tersangka yang sudah Inkrah

Photo, Khairuddin Pulungan Ketua LSM temperak

Medan, merahputihterkini.com,-Terpidana  perkara  Penipuan SUJONO belum di lakukan eksekusi sesuai  Putusan kasasi Mahkamah agung RI nomor. 809.K/ Pi BBd/2024 oleh pihak Kejati Sumut dan Kajari Medan '*


Perlu di pertanyakan kenapa sampai saat ini proses  Eksekusi atas  Putusan  Mahkamah Agung RI tanggal 27 Juli 2024  sampai saat ini belum di lakukan.

Ada apa dengan aparat Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kajari Medan tentang Eksekusi  terpidana Sujono alias Sujono Phen yang mana  seharusnya Sujono secara sukarela menyerahkan diri atau segera pihak aparat hukum melakukan  penangkapan dan penahanan untuk menjalankan masa kurungan selama 2 ( dua ) tahun di potong masa tahanan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI karena putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde

Pihak Ahmat Kusnan selaku pihak pelapor Sujono  di hubungi melalui via telpon juga membenarkan bahwa sampai saat ini belum di tangkap dan di tahan sehingga menimbulkan prasangka buruk ada apa proses hukum Sujono ....?

Ketua LSM Tamperak Riau Khairuddin Pulungan beserta sekretaris  M. Alamsyah mengharapkan kepada pihak aparat hukum khusus Kejati Sumut dan Kajari Medan   untuk membuat surat DPO ( daftar Pencarian Orang ) dan atau segera menangkap  dan membawa Sujono  ke Penjara untuk melaksanakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung
berdasarkan putusan nomor. 809.K/Pid/2024  dengan amar putusan sebagai berikut :

1. Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi / Penuntut  Umum pada Kejaksaan Negeri Medan ,

2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan nomor  2306/Pid.B/2023/PN.Mdn tanggal  30 Januari 2024

Mengadili sendiri: 
1. Menyatakan Terdakwa Sujono terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " penipuan " .


Kemudian atas perkara Pemalsuan surat tanah yg di lakukan  Sujono di Polda Sumut berdasarkan laporan pihak  Ilyas Fuad agar segera di tuntaskan oleh aparat kepolisian dan kejaksaan agar  terbuka jelas modus mafia tanah Sujono dalan  penyerobotan tanah diduga  menggunakan   surat palsu di terbitkan oleh aparat pemerintahan oknum Camat dan Lurah berkerjasama dengan pihak RT RW .

Modus penipuan Sujono dengan pihak Ahmat Kusnan selaku Pelapor  adalah berawal pihak Sujono  mengajak sdr.  Amir alias Yong Keng selaku pihak pembeli tanah seluas 100 hektar dengan pihak penjual bernama  Faisal Syah  Reza  Sulaiman anak kandung H. Sulaiman yang dii duga mengelapkan harta warisan alm. H. Adnan bin H.  Matkudin  Pemilik atau Direktur Utama PT. Kurnia Rachmat  ( PT. KURA) ) ber lokasi di kelurahan Palas dan Agro wisata dengan nama kebun Sei. Takuana dan muara fajar dengan nama  kebun Sei ukai  yang merupakan tanah milik  ahli waris H  Adnan bin H. Matkudin dengan mempunyai 13 orang anak atau para  ahli waris .

Bahwa   jual beli tanah yang di lakukan oleh pihak Faisal Syah Reza  anak dari  H. Sulaiman Adnan di duga  menggunakan *surat kuasa  palsu dengan cara memalsukan tanda tangani dari para pemilik  tanah dan surat keterangan Tanah diduga rekayasa krn nomor registrasi surat Keterangan Tanah ada yang sama dan  cap serta tanda tangan di dalam surat keterangan Tanah di scan ( di samakan dengan surat asli* ) .

Dengan   surat kuasa diduga palsu  dan Surat Keterangan Tanah rekayasa maka  di lakukan  jual beli  tanah  yang mana  akhir  timbul permasalahan  sehingga  pernah di ajukan gugatan perdata  oleh pihak H. Sulaiman Adnan   ke pengadilan Negeri Pekanbaru dengan perkara  ..nomor. 68/PDT.G/2010/PN..PBR dan. Pihak  Amir selaku pembeli  juga pernah  membuat  laporan polisi kepada pihak Faisal Syah Reza di polresta Pekanbaru yang akhirnya di lakukan perdamaian di bawah tangan dengan tanah  seluas 150 hektar .

Selanjutnya  karena pihak Amir  yang masih tidak puasa dengan proses secara kekeluargaan ( perdamaian) shg pihak Amir memberi kepercayaan kepada Sujono untuk mengurus  permasalah tanah  dengan memberi kuasa  penuh berdasarkan *surat kuasa  tertanggal  13 April 2018 yg di warmeking di notaris alm Masrizal SH, MH, Mkn nomor.  O71/WK/IV/2018 .*

Dengan  mengunakan surat kuasa Sujono mengambil peran menjadi selaku pemilik tanah maka Sujono   melakukan pengusahaan phisik tanah seluas 300 hektar dengan cara menyerobot tanah milik org lain.

Kemudian setelah lahan di serobot dan  di kuasai seluas 300 hektar  diduga dengan  surat palsu maka  selanjutnya Sujono mencari moda untuk menerbitkan surat tanah atas namanya  dan  pengelolaan lahan yang dikuasai maka Sujono mencari mangsa  ( para korban ) dengan mengajak orang lain untuk berinvestasi utk usaha perkebunan  kebun durian, kebun ubi dan terakhit investasi properti di lokasi tanah yg di serobot nya .

Banyak korban yg di manfaatkan Sujono dalam menjalankan usaha seperti pihak Ahmat Kusnan dan berbagai  koperasi  antara lain koperasi disinyalir  paskhas TNI AU dan kelompok Tani di bawah naungan pemko Pekanbaru, serta pihak Dinas Sosial Pemprov Riau  yg di manfaatkan Sujono dalam aksi tipu-tipu usaha kebun dan properti  di.lokasi yg diserobot nya.

Akal akal usaha tipu tipu   Sujono akhir terbongkar dan berakhir di tangan sang petarung sdr. Ahmat Kusnan pengusaha dari Medan yg hijrah ke Pekanbaru  yang ter tipu oleh  Sujono  dalam aksi usaha  perkebunan durian musanking.

Oleh karena sdr . Ahmad Kusnan merasa tertipu  dan mengetahui   lahan perkebunan yang di kuasai Sujono adalah bukan miliknya  maka Ahmat  Kusnan membuat laporan Polisi  di Polda Sumut, dengan nomor LP/1307/VII/2020/POLDASU tanggal 20 Juli 2020 dan dalam proses  pemeriksaan oleh  penyidik Polda Sumut  atas laporan Ahmad Kusnan terhadap  Terlapor Sujono di temukan  bukti surat atau  surat tanah di duga palsu dengan  tanda tangan  atas nama Ilyas Fuad berdasarkan surat keterangan Tanah Ilyas Fuad  nomor.  105 /590/RB/V/2003  yg di balik  atau  SKRG. Atas  nama  Sujono nomor .  595.3/PL-Pem/359  tanggal 21 Desember 2020 di terbit oleh lurah Palas  bernama  Rizky   dengan melibatkan RT dan RW.

Kemudian atas  bukti surat SKGR  di duga rekayasa atau palsu maka pihak Ilyas Fuad membuat pernyataan ttg diri tidak pernah bertemu dan melakukan jual beli tanah dengan Sujono , dan sdr.  Ilyas Fuad  di dampingi oleh Khairuddin  Pulungan   membuat laporan polisi  di Polda Sumut  sesuai laporan polisi nomor STTLP/B/1424/IX/2021/SPKT/Polda Sumut tanggal 10 September 2021.


Bahwa menurut informasi bahwa surat SKRG  atas nama  Sujono, Amir dan kawan kawan yang  di terbit oleh  Palas dan lurah Agro  di registrasi oleh  Camat Rumbai  dilakukan tanpa  prosedur  dan melanggar aturan yang berlaku krn dalam peninjauan lapangan untuk pengukuran objek tanah  tanpa melibatkan para pemilik  dan tidak ada  tangan sempadan tanah 
serta  berita acara pengukuran yg di ketahui oleh pihak Penjual dan pembeli dan kemudian proses pengajuan surat permohonan para pemilik  tanah  .

Kemudian di sinyalir pihak  SUJONO , saat ini telah  melakukan penjualan tanah kepada  pihak lain , hal ini sesuai bukti surat SKGR atas jual beli antara Sujono sesuai dengan bukti  dengan surat. SKGR  registrasi lurah Agro wisata Nomor. 90/595.3/AW- Pem/V/2021 tanggal  07 Mei 2021 dengan registrasi Camat Rumbia Barat Nomor. 595 .3/KRB- Pem/172 tanggal 21 Mei 2021.


Untuk itu LSM Tamperak Riau sdr. Khairuddin Pulungan bersama sekretaris M.Alamsyah serta tim.investigasi  Eko Sulastomo SE  meminta warga masyarakat yang merasa di tipu dan membeli lahan atau tanah dari Terdawa SUJONO, untuk melaporkan ke pihak Kepolisian, karena tanah yang di kelola oleh  SUJONO adalah hasil KEJAHATAN DAN SURAT TANAH ATAS NAMA SUJONO DAN AMIR DKK  di duga SURAT  PALSU atau Rekayasa yang secara hukum   CACAT HUKUM.

Dengan ada laporan dan pengaduan masyarakat tindakan Sujono  SELAKU MAFIA TANAH  dapat  terungkap satu persatu modus  kejahatan-kejahatannya karena selama ini SUJONON adalah orang sangat berpengaruh dan mempunyai jaringan sindikat Mafia Tanah dan Mafia Hukum.

Terima kasih.


[Ikuti Merahputihterkini.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar