DPN PKP Indonesia Tidak Sesuai Mekanisme AD/Art Dalam Penunjukan Ketua Riau

Pasca pengunduran H.Tan Hardi PKP Indonesia Riau Kacau

H.Tan Hardi ketua DPP Riau 2018/2024 belum mengirimkan surat pengunduran dir

Pekanbaru, (Merah-putih terkini.com) Banyak nya kader PKP Indonesia Riau yang mengundurkan diri, dari kepengurusan partai, akibat kesalahan mekanisme pelanggan anggaran dasar anggaran Rumah tangga yang dilakukan oknum Dewan Pimpinan Nasional PKP Indonesia dengan Penunjukan Endiwanto menjadi ketua PKP Indonesia propinsi Riau, pengunduran diri dilakukan oleh Abdul Wahab, ketua bidang hukum yang selalu berjuang di pengadilan saat bersama Akhlakul Karim membela kehormatan partai, kemudian wakil sekretaris Internal sofryadi Akim, dan beberapa pengurus kabupaten,seperti Doni jofian Ketua kabupaten Siak, And Kadir ketua Kabupaten Bengkalis, Raden kabupaten Kuansing, kota Dumai dan masih beberapa kabupaten lainya,

Menurut sumber yang ada, bawah kesalahan mekanisme organisasi pasca H.tan Hardi mundur dan pemilihan Azwir Syam yang tidak sesuai ad/art 

Harusnya DPN PKP Indonesia menjawab surat PKP Provinsi Riau yang masih ada karena hanya ketua Provinsi yang mengundurkan diri untuk mengusulkan PLT Ketua Provinsi Riau yang baru melalui fit n proper tes untuk mempersiapkan musyawarah partai pemilihan kepengurusan yang baru, bukan mengadakan fit n proper tes tidak sesuai mekanisme organisasi bejenjang dan bertingkat. Kelemahan lainya adalah PLT Ketua yang ditunjuk adalah orang yang Tidak mengerti Organisasi hal ini contoh nya adalah mengganti seluruh struktur organisasi yang ada padahal fungsi PLT Ketua bukan itu dan meminta pertanggungjawaban pengurus lama padahal pertanggungjawaban pengurus lama Belum habis hingga 2024, dan ketua PKP Indonesia H.tan Hardi sudah mengundurkan diri, padahal pertanggungjawaban pegurus adalah saat dalam rapat musawarah partai bukan di wa group.

Dan menurut pengurus PKP Indonesia yang paham organisasi Penunjukan Endiwanto menjadi ketua tidak sah bertentangan dengan organisasi dan merusak citra ketua umum bapak Dias Hendropriyono yang dilakukan oleh oknum-oknum Baru di partai yang melanggar konstitusi organisasi dan menghimbau saudara Akhlakul karim untuk mengingatkan pengurus Nasional PKP Indonesia karena Akhlakul Karim ikut menandatangani anggaran dasar anggaran rumah tangga partai namun menurut Akhlakul karim saat dimintai tanggapannya, hanya menjawab kedewasaan berorganisasi setelah memahami konstitusi organisasi.

Dan PLT ketua harusnya menahan diri tidak menambah polemik karena perubahan seluruh pengurus inti partai harus melalui musyawarah daerah Partai dengan formatur yang dihadiri  utusan pusat,provinsi dan daerah serta mengajak Dewan Pengurus Nasional mengefaluasi  kepengurusan PLT Ketua Riau sesuai ad/art dan hasil muspimnas, agar tidak merusak citra ketua Umum Diaz Hendropriyono dan PKP Indonesia yang dikorbankan oknum yang kurang mengerti berorganisasi karena kepengurusan yang lama masih sampai 2024 dan Penunjukan Endiwanto melanggar ad/RT.


[Ikuti Merahputihterkini.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar