Analisis upaya Hukum Prof.Amat Mujahiddin Yang Dikabulkan Di PTUN (pengadilan Tata Usaha Negara)

Akhlakul Karim : PTUN Tak punya Sangsi Hukum Bagi Kementerian agama Kalah Dalam Beracara

Akhlakul karim

Pekanbaru (merah-putih terkini.com). Sesuai janji wartawan merah putih.com maka pada wawancara tanggal 22 Juni 2021, dalam wawancara terhadap Akhlakul karim salah satu Tokoh Transmigrasi Nasional asal Riau, yang diterbitkan beberapa hari Lalu tentang ikatan keluarga Jawa Riau  semakin mumpuni karena banyak nya Tokoh IKJR menjadi kepala Daerah, maka hari ini wartawan merah putih terkini.com (ketik tanpa sepasi) akan menerbitkan  wawancara terhadap menangnya Prof.Ahmad Mujahidin menggugat Menteri Agama Republik Indonesia di pengadilan tata usaha Negara (PTUN) adapun  wawancara kepada Akhlakul karim sebagai berikut :

Bagaimana menurut mas Akhlakul Karim tentang dikabulkan Gugatan Prof.Ahmad Mujahidin Melawan kementerian agama Republik Indonesia di PTUN?

Jawaban Akhlakul karim : saya ucapkan selamat kepada profesor Ahmad Mujahidin, dan ini merupakan kerja keras awal dan mulai mawas diri, karena Rekor Juga jabatan Politik. saya juga belum tahu Apakah dikabulkan gugatan penggugat Prof.Ahmad Mujahidin ini terhadap tergugat Kemenag di PTUN ini sudah ingcrah atau belum?, Bila belum atau sudah ingcrah maka saya akan tanggapi sekilas satu persatu sebagai berikut :

1. Bila gugatan Belum ingcrah Masih lama proses peradilan bisa saja Kemenag melakukan perlawanan hukum dengan melakukan Upaya hukum lebih tinggi, ke PTTUN, hingga PK tentunya memakan waktu panjang dan juga biaya.

2. sedangkan bila gugatan Sudah ingcrah pun, Kemenag tidak Melakukan ekskusi perintah Pengadilan tidak ada sangsi Hukum nya 

Oleh karena dalam Beracara hukum, harus jelas target nya, namun kalau dalam Beracara di pengadilan Tata Usaha Negara, hanya target pemulihan nama baik saja sudah tepat, Namun kalau ingin total perang maka Beracara di pengadilan negeri, 14 hari setelah ingcrah keputusan pengadilan negeri tidak dilaksanakan tergugat maka ada Sangsi Hukum lainya yang bisa dikejar pidana hukum nya dengan melawan pengadilan.

Demikianlah bincang bincang dengan Akhlakul karim ketua bidang hukum lingkungan dan sumber daya alam pada pengurus pusat ikatan cendekiawan Muslim Indonesia (PP ICMI) pusat, semoga menambah wawasan para pembaca.


[Ikuti Merahputihterkini.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar