Nasional

Mahkamah Agung, Menerima Kasasi Jaksa Kasus Dugaan Penipuan SUJONO, Atas Kasus Mafia Tanah Di Pekanbaru, SUJONO wajib Menjalani Hukuman Pidana Atas dugaan penipuan dan pemalsuan Surat Tanah

Photo,Putusan Mahkamah Agung

Medan, merah-putih terkini. Com, Berakhir sudah Perkara Penipuan SUJONO dan  terbukti melakukan. Penipuan  sesuai Putusan kasasi Mahkamah agung RI nomor. 809.K/ Pid/2024/.."
Menurut Khairudin pulungan ketua LSM Temperak Sepandai pandai menyimpan kebusukan percayalah  pasti akan tercium baunya  , Tuhan tidak pernah tidur .

Kalimat ini  sangat sesuai dengan kasus   Sujono  alias Sujono Phen  karena selama ini segala kasus  tindak pidana Sujono selalu berhasil di hadapinya karena  sangat lihai dan licik dalam menghadapi kasus  yg di lakukannya.

Namun tidak dengan Ahmat Kusnan selaku pelapor  Sujono walaupun  perkaranya dikalahkan di tingkat Pengadilan Negeri di  Medan dengan putusan Pengadilan Negeri Medan  dengan nomor . 2306/Pid.B/2023 /PN. Mdn  tanggal 30 Januari 2024  dengan amar putusan Sujono tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan atau bebas murni dari tuntutan Jaksa namun pihak  Jaksa langsung melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung .

Kemudian sesuai pengajuan memori kasasi yg di lakukan pihak jaksa penuntut di Kejaksaan Tinggi Sumut ke Mahkamah Agung RI sesuai dengan nomor  akta. ,......

Kemudian atas pengajuan kasasi Majelis hakim Mahkamah Agung RI dalam sidang  memutuskan bahwa  pihak Sujono terbukti  melakukan tindak.pidana.penipuan kepada Ahmad Kusnan dengan amar putusan kasasi Mahkamah Agung
berdasarkan putusan nomor. 809.K/Pid/2024  dengan amar putusan sebagai berikut : 
1. Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi / Penuntut  Umum pada Kejaksaan Negeri Medan 
2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan nomor  2306/Pid.B/2023/PN.Mdn tanggal  30 Januari 2024

Mengadili sendiri: 
1. Menyatakan Terdakwa Sujono terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " penipuan "

Akhir atas doa Ahmat Kusnan dan  masyarakat serta upaya aparat hukum Jaksa penuntut maka  Tuhan menunjukan kebesaranNYA dalam membuka mata hati para majelis hakim Mahkamah Agung RI dalam menegakan hukum  dan memberi keadilan kepada pihak Ahmat Kusnan .Modus penipuan Sujono adalah berawal pihak Sujono  mengajak sdr.  Amir alias Yong Keng selaku pihak pembeli tanah seluas 100 hektar dengan pihak penjual bernama  Faisal Syah  Reza  Sulaiman anak kandung H. Sulaiman yang dii duga mengelapkan harta warisan alm. H. Adnan bin H.  Matkudin  Pemilik atau Direktur Utama PT. Kurnia Rachmat  ( PT. KURA) )  lokasi kebun Sei.  Takuana dan sei ukai .

Bahwa   jual beli tanah yang di lakukan oleh pihak Faisal Syah Reza Sulaiman  di duga  menggunakan *surat kuasa  palsu dengan cara memalsukan tanda tangani dari para pemilik  tanah dan surat keterangan Tanah diduga rekayasa krn nomor regritasi surat Keterangan Tanah ada yang sama serta cap dan tanda tangan di dalam surat keterangan Tanah di scan ( di samakan dengan surat asli* ) .

Dengan ada   surat kuasa dan jual beli  yg  bermasalah akhir jual beli tanah  antara Faisal Syah Reza Sulaiman  dengan  Amir   bermasalah sampai ke pengadilan Negeri dengan nomor perkara  68/PDT.G/2010/PN..PBR dan. Amir melakukan laporan polisi di polresta Pekanbaru .

Selanjutnya dengan kelicikan dan kelihaian  Sujono  untuk  merangkul sdr. Amir  untuk memberi kepercayaan kepadanya dalam menyelesaikan tanah yg  di beli dari pihak Faisal Syah Reza .

Selanjutnya pihak Amir memberi kepercayaan kepada Sujono untuk mengurus  permasalah tanah  dengan memberi kuasa  penuh berdasarkan *surat kuasa  tertanggal  13 April 2018 yg di warmeking di notaris alm Masrizal SH, MH, Mkn nomor.  O71/WK/IV/2018 .*

Dengan  mengunakan surat kuasa Sujono mengambil peran menjadi selaku pemilik tanah dengan  melakukan pengusahaan phisik tanah seluas 300 hektar dengan cara menyerobot tanah milik org lain yang telah memilik surat tanah   yang tidak pernah menjual dan memberi kuasa kepada Faisal Syah Reza Sulaiman .

Adapun cara Sujono menguasai dan menyerobot tanah adalah  dengan membuka dan  membersihkan dengan merangkul pihak pengawas kebun  milik H. Sulaiman  selaku   ahli waris H. Adnan  dan  merangkul  pihak RT RW lurah dan camat untuk menerbitkan surat tanah atas nama Sujono dan Amir dkk  dengan memberikan jatah tanah sebagai jasa bagian mereka yang membantu Sujono .  

Kemudian setelah lahan di kuasai seluas 300 hektar selanjutnya Sujono mencari mangsa dengan mengajak orang lain untuk berinvestasi utk usaha  kebun durian, kebun ubi dan terakhit investasi properti di lokasi tanah yg di serobot nya .

Banyak korban yg di manfaatkan Sujono dalam menjalankan usaha seperti pihak Ahmat Kusnan dan berbagai  koperasi  antara lain koperasi disinyalir  paskhas TNI AU dan kelompok Tani di bawah naungan pemko Pekanbaru, serta pihak Dinas Sosial Pemprov Riau  yg di manfaatkan Sujono dalam aksi tipu-tipu usaha kebun dan properti . 
Bahkan mantan Walikota Pekanbaru berinisial F di manfaatkan dalan aksinya dan juga menjadi korban Sujono.

Akal akal usaha tipu menipu sdr. Sujono akhir terbongkar dan berakhir di tangan sang petarung sdr. Ahmat Kusnan pengusaha dari Medan yg hijrah ke Pekanbaru  yang di tipu Sujono dalam aksi perkebunan durian musanking.

Di tangan sdr. Ahmat Kusnan sang penipu Sujono mengalami nasib sial dalan melakukan aksi  penipuan  dengan meminta sejumlah uang dan materi lain  dalam investasi usaha kebun durian musanking di lokasi lahan yg di serobotnya.

Pihak Ahmat Kusnan sadar dan mengetahui  bahan lahan yang di kuasai Sujono adalah bukan miliknya dan  merasa tertipu karena Sujono tidak pernah menunjukkan atau  memberikan surat tanah kepada pihak  Ahmat Kusnan maka   sdr. Ahmat Kusnan membuat laporan Polisi  di Polda Sumut, dengan nomor LP/1307/VII/2020/POLDASU tanggal 20 Juli 2020 dan dalam proses  pemeriksaan penyidik Polda Sumut  atas Terlapor Sujono di temukan  pemalsuan surat tanah dengan melakukan  tanda tangan  Ilyas Fuad di dalam surat jual beli (  SKGR ) nomor .  595.3/PL-Pem/359  tanggal 21 Desember 2920  yg di terbitkan lurah Palas  berinisial R  dengan melibatkan RT dan RW.

*Kemudian atas temu bukti skgr yg di duga rekayasa atau palsu maka pihak Ilyas Fuad membuat pernyataan ttg dirinya ( Ilyas Fuad )  tidak pernah bertemu dan melakukan jual beli tanah dengan Sujono , dan selanjutnya sdr.  Ilyas Fuad  di samping Khairuddin Pulungan membuat laporan polisi  di Polda Sumut  sesuai laporan polisi nomor STTLP/B/1424/IX/2021/SPKT/Polda Sumut tanggal 10 September 2021.

Bahwa di ketahui dalan Proses penerbitan Srt tanah berupa SKT dan SKGR   atas nama Sujono dan  amir serta  dkk di duga  di lakukan rekayasa dan tidak sesuai  prosedur krn dalam peninjauan dan   pengukuran objek tanah  tanpa melibatkan para pemilik tanah dan atau sempadan tanah untuk tanda tangan surat berita acara dan pembuatan surat jual beli ( SKGR )  serta di duga  oknum  Lurah Palas dan Lurah Agro Wisata yang melakukan proses penerbitan surat Sujono dengan cara menanda tangani blanko surat yg masih kosong ( belum tertulis ); nama nama penjual dan pembeli karena ada permintaan atau intervensi  SUJONO kepada mantan Camat Rumbai Barat  bernama Jasrul.

Menurut  informasi dari ketua umum LSM  Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (  TAMPERAK  Riau ) sdr Khairuddin Pulungan dgn sekum M. Alamsyah  dan  staf bid.  investigasi Eko Sulastono SE  pernah melakukan konfirmasi kepada mantan Camat Rumbai Barat bernama Jasrul , tentang   proses penerbitan  surat tanah berupa SKT dan SKGR  atas nama SUJONO dan AMIR  serta dkk telah melanggar  prosedur dan ketentuan berlaku   seperti : pihak pemilik tanah  tidak ikut melakukan peninjauan lokasi dan   tidak ada membuat dan menanda tangan srt permohonan  pengukuran dan proses pembayaran jual beli antara Faisal Syah Reza dengan Amir  masih ada permasalahan  objek Krn  tanah bukan milik Faisal syah Reza  Sulaiman  ( di duga ada pemalsuan surat kuasa ) dan pembayaran jual beli   belum di lakukan pelunasan.

Adapun alasan mantan Camat Rumbai Jasrul dalam   diterbitkan Surat SKR dan SKGR  pihak SUJONO dan AMIR dkk  adalah, karena  adanya kwitansi pembayaran tanah dari Amir kepada Faisal Syah Reza Sulaiman dan surat tanah asli ada pada pihak Amir selaku pihak pembeli .

Bahwa akibat diterbitkan  srt SKT dan SKGR yg di tanda tangani oleh  oknum Camat Rumbai oknum Lurah Palas  dan lurah Agro serta melibatkan RT, RW  maka  Pihak Sujono  melakukan penyerobotan dan  penguasaan tanah seluas 300 hektar, dan kemudian Sujono mengajak orang lain untuk investasi di lahan tersebut .

Kemudian di sinyalir pihak  SUJONO , saat ini telah  melakukan penjualan tanah kepada  pihak lain , hal ini sesuai bukti surat SKGR atas jual beli antara Sujono dgn pihak pembeli di jakarta dengan nomor. SKGR

Untuk itu  Khairuddin Pulungan bersama sekum M.Alamsyah serta tim.investigasi  Eko Sulastomo SE  meminta warga masyarakat yang merasa di tipu dan membeli lahan atau tanah dari Terdawa SUJONO, untuk melaporkan ke pihak Kepolisian, karena tanah yang di kelola oleh SUJONO adalah hasil KEJAHATAN DAN SURAT TANAH ATAS NAMA SUJONO DAN AMIR DKK  di duga  SURAT  PALSU atau Rekayasa yang secara hukum   CACAT HUKUM.

Dengan ada laporan dan pengaduan tindakan Sujono maka  dapat  terungkap satu persatu modus  kejahatan  Sujono  karena selama ini SUJONON adalah orang sangat berpengaruh dan mempunyai jaringan sindikat Mafia Tanah dan Mafia Hukum.


[Ikuti Merahputihterkini.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar