Mahkamah Agung, Menerima Kasasi Jaksa Kasus Dugaan Penipuan SUJONO, Atas Kasus Mafia Tanah Di Pekanbaru, SUJONO wajib Menjalani Hukuman Pidana Atas dugaan penipuan dan pemalsuan Surat Tanah
Medan, merah-putih terkini. Com, Berakhir sudah Perkara Penipuan SUJONO dan terbukti melakukan. Penipuan sesuai Putusan kasasi Mahkamah agung RI nomor. 809.K/ Pid/2024/.."
Menurut Khairudin pulungan ketua LSM Temperak Sepandai pandai menyimpan kebusukan percayalah pasti akan tercium baunya , Tuhan tidak pernah tidur .
Kalimat ini sangat sesuai dengan kasus Sujono alias Sujono Phen karena selama ini segala kasus tindak pidana Sujono selalu berhasil di hadapinya karena sangat lihai dan licik dalam menghadapi kasus yg di lakukannya.
Namun tidak dengan Ahmat Kusnan selaku pelapor Sujono walaupun perkaranya dikalahkan di tingkat Pengadilan Negeri di Medan dengan putusan Pengadilan Negeri Medan dengan nomor . 2306/Pid.B/2023 /PN. Mdn tanggal 30 Januari 2024 dengan amar putusan Sujono tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan atau bebas murni dari tuntutan Jaksa namun pihak Jaksa langsung melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung .
Kemudian sesuai pengajuan memori kasasi yg di lakukan pihak jaksa penuntut di Kejaksaan Tinggi Sumut ke Mahkamah Agung RI sesuai dengan nomor akta. ,......
Kemudian atas pengajuan kasasi Majelis hakim Mahkamah Agung RI dalam sidang memutuskan bahwa pihak Sujono terbukti melakukan tindak.pidana.penipuan kepada Ahmad Kusnan dengan amar putusan kasasi Mahkamah Agung
berdasarkan putusan nomor. 809.K/Pid/2024 dengan amar putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan
2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan nomor 2306/Pid.B/2023/PN.Mdn tanggal 30 Januari 2024
Mengadili sendiri:
1. Menyatakan Terdakwa Sujono terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " penipuan "
Akhir atas doa Ahmat Kusnan dan masyarakat serta upaya aparat hukum Jaksa penuntut maka Tuhan menunjukan kebesaranNYA dalam membuka mata hati para majelis hakim Mahkamah Agung RI dalam menegakan hukum dan memberi keadilan kepada pihak Ahmat Kusnan .Modus penipuan Sujono adalah berawal pihak Sujono mengajak sdr. Amir alias Yong Keng selaku pihak pembeli tanah seluas 100 hektar dengan pihak penjual bernama Faisal Syah Reza Sulaiman anak kandung H. Sulaiman yang dii duga mengelapkan harta warisan alm. H. Adnan bin H. Matkudin Pemilik atau Direktur Utama PT. Kurnia Rachmat ( PT. KURA) ) lokasi kebun Sei. Takuana dan sei ukai .
Bahwa jual beli tanah yang di lakukan oleh pihak Faisal Syah Reza Sulaiman di duga menggunakan *surat kuasa palsu dengan cara memalsukan tanda tangani dari para pemilik tanah dan surat keterangan Tanah diduga rekayasa krn nomor regritasi surat Keterangan Tanah ada yang sama serta cap dan tanda tangan di dalam surat keterangan Tanah di scan ( di samakan dengan surat asli* ) .
Dengan ada surat kuasa dan jual beli yg bermasalah akhir jual beli tanah antara Faisal Syah Reza Sulaiman dengan Amir bermasalah sampai ke pengadilan Negeri dengan nomor perkara 68/PDT.G/2010/PN..PBR dan. Amir melakukan laporan polisi di polresta Pekanbaru .
Selanjutnya dengan kelicikan dan kelihaian Sujono untuk merangkul sdr. Amir untuk memberi kepercayaan kepadanya dalam menyelesaikan tanah yg di beli dari pihak Faisal Syah Reza .
Selanjutnya pihak Amir memberi kepercayaan kepada Sujono untuk mengurus permasalah tanah dengan memberi kuasa penuh berdasarkan *surat kuasa tertanggal 13 April 2018 yg di warmeking di notaris alm Masrizal SH, MH, Mkn nomor. O71/WK/IV/2018 .*
Dengan mengunakan surat kuasa Sujono mengambil peran menjadi selaku pemilik tanah dengan melakukan pengusahaan phisik tanah seluas 300 hektar dengan cara menyerobot tanah milik org lain yang telah memilik surat tanah yang tidak pernah menjual dan memberi kuasa kepada Faisal Syah Reza Sulaiman .
Adapun cara Sujono menguasai dan menyerobot tanah adalah dengan membuka dan membersihkan dengan merangkul pihak pengawas kebun milik H. Sulaiman selaku ahli waris H. Adnan dan merangkul pihak RT RW lurah dan camat untuk menerbitkan surat tanah atas nama Sujono dan Amir dkk dengan memberikan jatah tanah sebagai jasa bagian mereka yang membantu Sujono .
Kemudian setelah lahan di kuasai seluas 300 hektar selanjutnya Sujono mencari mangsa dengan mengajak orang lain untuk berinvestasi utk usaha kebun durian, kebun ubi dan terakhit investasi properti di lokasi tanah yg di serobot nya .
Banyak korban yg di manfaatkan Sujono dalam menjalankan usaha seperti pihak Ahmat Kusnan dan berbagai koperasi antara lain koperasi disinyalir paskhas TNI AU dan kelompok Tani di bawah naungan pemko Pekanbaru, serta pihak Dinas Sosial Pemprov Riau yg di manfaatkan Sujono dalam aksi tipu-tipu usaha kebun dan properti .
Bahkan mantan Walikota Pekanbaru berinisial F di manfaatkan dalan aksinya dan juga menjadi korban Sujono.
Akal akal usaha tipu menipu sdr. Sujono akhir terbongkar dan berakhir di tangan sang petarung sdr. Ahmat Kusnan pengusaha dari Medan yg hijrah ke Pekanbaru yang di tipu Sujono dalam aksi perkebunan durian musanking.
Di tangan sdr. Ahmat Kusnan sang penipu Sujono mengalami nasib sial dalan melakukan aksi penipuan dengan meminta sejumlah uang dan materi lain dalam investasi usaha kebun durian musanking di lokasi lahan yg di serobotnya.
Pihak Ahmat Kusnan sadar dan mengetahui bahan lahan yang di kuasai Sujono adalah bukan miliknya dan merasa tertipu karena Sujono tidak pernah menunjukkan atau memberikan surat tanah kepada pihak Ahmat Kusnan maka sdr. Ahmat Kusnan membuat laporan Polisi di Polda Sumut, dengan nomor LP/1307/VII/2020/POLDASU tanggal 20 Juli 2020 dan dalam proses pemeriksaan penyidik Polda Sumut atas Terlapor Sujono di temukan pemalsuan surat tanah dengan melakukan tanda tangan Ilyas Fuad di dalam surat jual beli ( SKGR ) nomor . 595.3/PL-Pem/359 tanggal 21 Desember 2920 yg di terbitkan lurah Palas berinisial R dengan melibatkan RT dan RW.
*Kemudian atas temu bukti skgr yg di duga rekayasa atau palsu maka pihak Ilyas Fuad membuat pernyataan ttg dirinya ( Ilyas Fuad ) tidak pernah bertemu dan melakukan jual beli tanah dengan Sujono , dan selanjutnya sdr. Ilyas Fuad di samping Khairuddin Pulungan membuat laporan polisi di Polda Sumut sesuai laporan polisi nomor STTLP/B/1424/IX/2021/SPKT/Polda Sumut tanggal 10 September 2021.
Bahwa di ketahui dalan Proses penerbitan Srt tanah berupa SKT dan SKGR atas nama Sujono dan amir serta dkk di duga di lakukan rekayasa dan tidak sesuai prosedur krn dalam peninjauan dan pengukuran objek tanah tanpa melibatkan para pemilik tanah dan atau sempadan tanah untuk tanda tangan surat berita acara dan pembuatan surat jual beli ( SKGR ) serta di duga oknum Lurah Palas dan Lurah Agro Wisata yang melakukan proses penerbitan surat Sujono dengan cara menanda tangani blanko surat yg masih kosong ( belum tertulis ); nama nama penjual dan pembeli karena ada permintaan atau intervensi SUJONO kepada mantan Camat Rumbai Barat bernama Jasrul.
Menurut informasi dari ketua umum LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi ( TAMPERAK Riau ) sdr Khairuddin Pulungan dgn sekum M. Alamsyah dan staf bid. investigasi Eko Sulastono SE pernah melakukan konfirmasi kepada mantan Camat Rumbai Barat bernama Jasrul , tentang proses penerbitan surat tanah berupa SKT dan SKGR atas nama SUJONO dan AMIR serta dkk telah melanggar prosedur dan ketentuan berlaku seperti : pihak pemilik tanah tidak ikut melakukan peninjauan lokasi dan tidak ada membuat dan menanda tangan srt permohonan pengukuran dan proses pembayaran jual beli antara Faisal Syah Reza dengan Amir masih ada permasalahan objek Krn tanah bukan milik Faisal syah Reza Sulaiman ( di duga ada pemalsuan surat kuasa ) dan pembayaran jual beli belum di lakukan pelunasan.
Adapun alasan mantan Camat Rumbai Jasrul dalam diterbitkan Surat SKR dan SKGR pihak SUJONO dan AMIR dkk adalah, karena adanya kwitansi pembayaran tanah dari Amir kepada Faisal Syah Reza Sulaiman dan surat tanah asli ada pada pihak Amir selaku pihak pembeli .
Bahwa akibat diterbitkan srt SKT dan SKGR yg di tanda tangani oleh oknum Camat Rumbai oknum Lurah Palas dan lurah Agro serta melibatkan RT, RW maka Pihak Sujono melakukan penyerobotan dan penguasaan tanah seluas 300 hektar, dan kemudian Sujono mengajak orang lain untuk investasi di lahan tersebut .
Kemudian di sinyalir pihak SUJONO , saat ini telah melakukan penjualan tanah kepada pihak lain , hal ini sesuai bukti surat SKGR atas jual beli antara Sujono dgn pihak pembeli di jakarta dengan nomor. SKGR
Untuk itu Khairuddin Pulungan bersama sekum M.Alamsyah serta tim.investigasi Eko Sulastomo SE meminta warga masyarakat yang merasa di tipu dan membeli lahan atau tanah dari Terdawa SUJONO, untuk melaporkan ke pihak Kepolisian, karena tanah yang di kelola oleh SUJONO adalah hasil KEJAHATAN DAN SURAT TANAH ATAS NAMA SUJONO DAN AMIR DKK di duga SURAT PALSU atau Rekayasa yang secara hukum CACAT HUKUM.
Dengan ada laporan dan pengaduan tindakan Sujono maka dapat terungkap satu persatu modus kejahatan Sujono karena selama ini SUJONON adalah orang sangat berpengaruh dan mempunyai jaringan sindikat Mafia Tanah dan Mafia Hukum.
Tulis Komentar